Siantar, Lintangnews.com | Dalam hitungan jam, personil Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil meringkus 3 orang pria pengedar narkoba, Rabu (10/7/2019).
Ketiganya adalah Frans Tito Sinaga (38), warga Jalan Meranti Ujung, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Julius Gomos Simanjuntak (40), warga Jalan Narumonda Atas, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan dan Rahmad Dani (46), warga Jalan Bukit Siguntang, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan.
Kasat Narkoba, AKP Eduar Lumban Tobing mengatakan, penangkapan awal tersangka Frans Tito Sinaga di Jalan Patuan Nagari, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara.
“Dia (Frans) ditangkap sedang duduk-duduk di areal Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Parluasan,” kata AKP Eduar, Jumat (12/7/2019).
Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 unit handphone (HP) merk Nokia, 1 bungkus rokok Sampoerna berisi 1 bungkus plastik di dalamnya ada 7 paket narkotika diduga jenis sabu dan 1 bungkus plastik klip di dalamnya ada 1buah sendok plastik terbuat dari pipet dan 25 plastik klip kosong.
Tak sampai disitu, petugas menginterogasi Frans dan mengaku memperoleh sabu dari seorang bernama Julius Gomos Simanjuntak.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap Julius dari pinggiran Jalan Meranti,” beber AKP Eduar.
Dari sana, ditemukan 1 unit HP merk Nokia, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna biru dengan nomor polisi (nopol) BK 2992 TAT.
Polisi kembali menginterogasi Julius. Dan Julius mengakui, sabu yang diperoleh Frans berasal dari Rahmad.
Berdasarkan pengakuan itu, polisi selanjutnya mengejar Rahmad. “Tersangka Rahmad kita tangkap di rumahnya,” ungkap AKP Eduard.
Dari hasil penggeledahan rumah Rahmad, polisi menyita barang bukti berupa 2 sendok plastik terbuat dari pipet, 4 plastik klip kosong, 7 paket sabu dan 1 unit HP merk Samsung. Keseluruhan sabu totalnya dengan berat 5,5 gram.
Selanjutnya ketiga tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Siantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Irfan)