Denpasar, Lintangnews.com | Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, bersama Menteri Hukum Federasi Rusia, Konstantin Chuichenko menandatangani perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dengan Federasi Rusia di Bali, Jumat (31/3/2023).
Yasonna menyebutkan, perjanjian ini merupakan instrumen penting bagi Indonesia dalam berkomitmen untuk meningkatkan kerja sama dan kolaborasi di bidang penegakan hukum, keamanan dan keadilan.
“Ini juga menunjukkan tekad kita bersama-sama memerangi kejahatan transnasional, dan memastikan bahwa penjahat tidak dapat mencari perlindungan di negara lain,” tegas Yasonna.
Penandatanganan perjanjian ekstradisi ini sejalan dengan komitmen Indonesia untuk memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas batas negara dengan negara-negara mitra.
Penandatanganan ini pun melanjutkan capaian kesuksesan atas ditandatanganinya perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters) antara Indonesia dan Rusia di Moskow pada 13 Desember 2019 lalu.
Lanjut Yasonna, jaringan kriminal kini menjadi semakin canggih, mampu beradaptasi dengan teknologi baru, bahkan mengeksploitasi kerentanan dalam masyarakat.
“Menurut statistik terbaru, kejahatan terorganisir transnasional menghasilkan sekitar $1,5 triliun dalam bentuk pendapatan ilegal setiap tahun, dengan aktivitas mulai dari perdagangan narkoba, kejahatan dunia maya dan pencucian uang,” ucapnya.
Untuk mengatasi masalah ini, Indonesia dan Rusia telah bekerja sama secara erat dalam beberapa tahun terakhir untuk memerangi kejahatan transnasional terorganisir.
“Kerja sama kami, mulai dari deportasi dan ekstradisi para buronan telah membuahkan banyak keberhasilan. Di sisi lain, kami juga secara aktif memenuhi permintaan ekstradisi dari Federasi Rusia sejak tahun 2017,” kata Yasonna.
Meskipun mekanisme pemulangan para pelaku tindak pidana juga dapat dilakukan melalui mekanisme deportasi dan kerja sama keimigrasian, namun kerja sama ekstradisi tetap menjadi opsi yang utama karena ekstradisi bersifat formal dan mengikat.
Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Rusia yang ditandatangani merupakan perjanjian ekstradisi pertama yang dimiliki Indonesia dengan negara di Benua Eropa.
Posisi strategis Rusia sebagai Anggota Dewan Keamanan PBB, G20 dan Eurasian Economic Union diharapkan dapat dimanfaatkan Indonesia untuk membangun reputasi dan kredibilitas dalam hal keamanan dan penegakan hukum, serta membuka jaringan kerja sama yang lebih luas dengan negara-negara yang telah memiliki kerja sama dengan Rusia. (Purba)