Simalungun, Lintangnews.com | Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu, Minggu (17/11/2019) memaparkan Satuan Reserse Narkoba menangkap 2 orang pria dewasa terkait kasus narkotika jenis sabu, Kamis (14/11/2019) sekira pukul 21.00 WIB dari Pasar Pagi Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kedua tersangka masing-masing berinisial (JD) alias Ijun (34) warga Perdagangan II, Kecamatan Bandar dan HS alias Ketel (39) warga Jalan Amal, Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar.
Barang bukti yang diamankan dari JD yakni, 1 bungkus plastik klip besar berisi 4 bungkus plastik klip kecil diduga sabu dan 6 bungkus plastik klip kecil kosong dan 1 bungkus klip sedang berisi 5 bungkus plastik klip kecil diduga sabu dan 1 buah topi warna hitam.
Kemudian, 1 buah kaca pirex diduga berisi sabu, 1 unit handphone (HP) merk Samsung warna hitan dan sejumlah uang tunai.
Sedangkan dari HS, petugas mengamankan 1 unit HP merk Oppo warna hitam, dompet warna hitam, 2 buah mancis dan sejumlah uang tunai.

“Total berat bruto sabu dari kedua tersangka yaitu 2,71 gram,” terang AKBP Heribertus.
Kapolres menyampaikan, penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Usai mendapatkan informasi itu, petugas Sat Narkoba langsung bergerak ke lokasi dimaksud.
Pukul 21.00 WIB petugas berhasil mengamankan JD. Dari hasil penggelehan ditemukan barang bukti terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
“D mengakui mendapatkan sabu dari HS. Selanjutnya dilakukan pencarian dan sekira pukul 23.00 WIB, HS diamankan petugas dari Jalan Amal Kelurahan Perdagangan I,” papar Kapolres.
Katel mengakui sabu yang dijual ke JD diperolehnya dari seorang pria berinisial Pangsit. Petugas selanjutnya melakukan pencarian terhadap Pangsit, namun tidak ditemukan. (rel/zai)


