Siantar, Lintangnews.com | Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Siantar, Susanti Dewayani hadiri rapat koordinasi (rakor) pencegahan dan pemberantasan korupsi di Pemko Siantar, bertempat di Ruang Serbaguna Bappeda, Jumat (8/4/2022).
Susanti dalam sambutannya menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi, pada pasal 6 huruf B, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai tugas melakukan koordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Sehubungan dengan peraturan di atas, KPK menyelenggarakan rakor pencegahan dan pemberantasan korupsi di Pemko Siantar. Pada kesempatan ini telah hadir Tim KPK yang akan memberikan arahan dan paparan pencegahan korupsi dan penyelamatan aset dan keuangan daerah,” jelasnya.
Ada pun 8 area intervensi oleh KPK yang menjadi fokus utama pada pemerintah daerah, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola dana desa (daerah Kabupaten).
Dijelaskan Plt Wali Kota, progress keberhasilan Pemko Siantar terhadap 7 area intervensi oleh KPK, yakni perencanaan dan penganggaran APBD dengan tingkat keberhasilan sebesar 97,4 persen, pengadaan barang dan jasa (99,1 persen), perizinan k91,6 persen), kapabilitas APIP (65,8 persen), manajemen ASN (77,6 persen), optimalisasi pajak daerah (87,5 persen) dan manajemen aset daerah (97,2 persen).
“Untuk memperlancar tugas tim KPK, saya mengajak pejabat terkait agar betul-betul memperhatikan dan memahami arahan yang akan disampaikan. Kiranya akan mengurangi resiko dan potensi korupsi di daerah serta menambah wawasan kita bagaimana mengelola keuangan dan aset pemerintah daerah, agar kita tidak tejebak kedalam tindakan korupsi” sebut Susanti.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Siantar, Budi Utari Siregar dalam paparannya menyampaikan, dalam rangka mendorong implementasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di aplikasi Jaga.id melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).
“Pemko Siantar melalui admin MCP telah melakukan pengisian dokumen, menginventarisir dan penginputan data pelaporan kelengkapan rencana aksi pencegahan korupsi tahun 2021 yang melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai 7 area intervensi dengan 31 indikator dan 64 sub indikator. Sementara progress pencapaian penginputan secara otomatis melalui aplikasi Jaga.id KPK yaitu sebanyak 100 persen telah terjawab (terinput), namun keseluruhan hasil penginputan dokumen melalui verifikasi oleh Tim Verifikator KPK,” paparnya.
Lanjutnya, tanggal 17 Februari 2022 Korsubgah KPK merilis capaian MCP Nasional dan Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara, dengan progress keberhasilan Pemko Siiantar terhadap 7 area intervensi KPK.
Dengan total nilai capaian Pemko Siantar 88,67 persen dan memperoleh peringkat ketiga se-Sumut. Namun terjadi penurunan nilai dibandingkan dengan tahun 2020, yakni selisih penurunan -3,47 persen dan ini menjadi perhatian serius oleh Pemko Siantar pada tahun 2022.
“Ada pun upaya yang dilakukan Pemko Siantar dalam rangka peningkatan pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan intervensi yang ditargetkan KPK,” sebut Budi. (Rel)



