Ini Alasan Dinas ESDM Sumut Enggan Tindak Pertambangan Disinyalir Liar di Sambosar Raya

Simalungun, Lintangnews.com | Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara memiliki alasan mengapa tidak menindak pertambangan disinyalir liar di Sungai Bah Kulistik Dusun Silawar, Nagori Sambosar Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.

“Semenjak ditandatanganinya UU Nomor 3 Tahun 2020 memang semua urusan galian di pusat semua,” tulis Kepala Dinas ESDM Sumut, Zubaidi, Selasa (2/2/2021).

Menurut Zubaidi, sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Keppres), maka semua urusan dari bahan galian batuan dan non logam kembali ke pusat (Kementerian ESDM).

“Memang nanti ada pendelegasian dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang diterbitkan berdasarkan Keppres. Tapi sampai saat ini Kepresnya belum terbit,” imbuhnya Zubaidi.

Ternyata tupoksi daripada Dinas ESDM bukan hanya pengolahan bahan galian saja, tetapi juga mengurus Air Bawah Tanah (ABT) dan Energi.

Sebelumnya, Kepala Cabang ESDM Wilayah III, Syachriady Syawal Harianja mengatakan, lokasi tambang batu koral di Sambosar Raya Kecamatan Raya Kahean mempunyai ijin atau tidak, pihaknya harus melakukan kunjungan langsung ke Sungai Bah Kulistik guna mengambil titik koordinatnya.

Hal ini mengingat berdasarkan update data perizinan Provinsi Sumut pada bulan Maret 2020, jika di Nagori Sambosar Raya terdapat izin usaha pertambangan eksplorasi. “Ada 3 IUP (Ijin Usaha Penambangan) disana,” tulis Syachriady via WhatsApp (WA) miliknya.

Lanjut Syachriady, untuk saat ini kewenangan terkait pertambangan mineral dan batubara (minerba), Dinas ESDM Sumut tidak dapat dilaksanakan. Ini setelah adanya UU Nomor 3 Tahun 2020 sebagai pengganti UU Nomor 4 Tahun 2009.

“Untuk sementara waktu kami tidak melaksanakan hal tersebut. Karena terbitnya surat dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM,” tegasnya menolak untuk melaksanakan penertiban tambang batu koral itu.

Disinggung apakah termasuk pertambangan batu koral di Dusun Silawar Nagori Sambosar Raya sebagai pemilik 3 IUP yang dimaksud, Syachriady enggan memberikan jawaban.

“Maaf, untuk itu kami sarankan untuk konfirmasi langsung ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sumut agar infonya tidak mengambang,” imbuhnya.

Sebelumnya, sumber lintangnews.com, inisial HL membeberkan, aktivitas penambangan batu koral dari dalam Sungai Bah Kulistik itu dikelola oknum aparat bernama Budi sudah berlangsung tahunan.

Saat AKBP Heribertus Ompusunggu menjabat Kapolres Simalungun, aksi penambangan diduga illegal itu sempat dihentikan.

Selain adanya upaya pihak Polres Simalungun menghentikan aktivitas penambang diduga penambangan tanpa izin (peti) tersebut, HL juga mengungkap adanya keresahan warga sekitar. (Zai)