Ini Alasan JR Saragih ‘Surdukkan’Dayok Binatur pada 50 Orang Anggota DPRD Simalungun

Simalungun, Lintangnews.com | Usai dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Abdul Hadi, Rabu (25/9/2019), Bupati, JR Saragih surdukkan (berikan) Dayok Binatur (makanan daging ayam khas Simalungun) kepada 50 orang anggota DPRD Simalungun periode 2019 – 2024.

Sebelum pelantikan dan pengambilan sumpah, Sekretaris Dewan (Sekwan), SML Simangunsong membacakan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota DPRD periode 2019-2024 dan 2014-2019.

Dilanjutkan dengan penyerahan palu pimpinan sidang dari Ketua DPRD Simalungun periode 2014-2019, Johalim Purba (Partai Demokrat) kepada pimpinan sementara, Timbul Jaya Sibarani (Partai Golkar).

Pelantikan sekaligus pengambilan sumpah itu dihadiri, Bupati, JR Saragih, Wakil Bupati, Amran Sinaga, Sekda, Gideon Purba, Danrem 022/Pantai Timur, Kolonel Inf R Wahyu Sugiarto, Dandim 0207/Simalungun, Letkol Inf Frans Kishin Panjaitan, Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Ketua PN Simalungun, Abdul Hadi.

Selanjutnya, Komisioner KPUD dan Bawaslu Simalungun, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama. Organisasi Masyarakat (Ormas), Organisasi Sosial (Orsos), serta keluarga para anggota dewan yang dilantik.

Di penghujung acara pelantikan, JR Saragih memberikan Dayok Binatur, pertanda seluruh anggota DPRD adalah bagian dari Simalungun.

Menurut JR Saragih, alasan Pemkab Simalungun memberikan Dayok Binatur, karena seluruh anggota dewan dan keluarganya mengenakan pakaian adat Simalungun.

“Untuk itu, saya mengapresiasi kepada semua anggota DPRD Simalungun beserta keluarga sudah mau memakai pakaian adat Simalungun,” terang JR Saragih terkait alasan pemberian Dayok Binatur dimaksud. (Zai)