Ini Alasan Poldasu Terbitkan SP3 Laporan Ijazah ‘Palsu’ Dirtek PDAM Tirtauli

Siantar, Lintangnews.com | Direskrimum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) telah menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Perkara (SP3) terkait laporan dugaan ijazah palsu Direktur Teknik (Dirtek) PDAM Tirtauli Kota Siantar, Paruhum Nali Siregar.

SP3 diterbitkan pihak penyidik tertanggal 26 Februari 2019, karena menilai laporan Aliansi Mahasiswa PedulI Kampus Kota Medan terkait dugaan ijazah palsu itu bukan peristiwa pidana.

Hal ini disampaikan Daulat Sihombong selaku Kuasa Hukum Paruhum saat menggelar konfrensi pers, Senin (29/7/2019).

Advokat Peradi dari kantor Sumut Watch ini menuturkan, jika sekitar bulan Agustus 2018, penyidik Polres Siantar juga telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Paruhum atas dugaan penggunaan ijazah palsu itu sesuai laporan ‘Pencinta PDAM.

“Namun setelah gelar perkara, Polres Siantar menyimpulkan, perkara yang dilaporkan dihentikan dan tidak dapat dilanjutkan ke penyelidikan atau penyidikan,” sebut Daulat.

Daulat juga menegaskan, jika Paruhum benar tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Ekonomi UPMI Medan Tahun Ajaran (TA)1992-1994. Hanya saja bulan Agustus 1994 sempat tertunda atau terhenti kuliah karena Parhumum bekerja di PDAM Tirtauli.

“Namun tahun 1997-1999 yang bersangkutan tkembali melanjutkan perkuliahannya di UPMI Medan dan menyelesaikan ujian komprehensif (skripsi). Sehingga berhak memakai gelar Sarjana Ekonomi Lokal sesuai dengan Ijazah Nomor Seri : 12/FE.R/UPMI-97/IV/99, tanggal 10 April 1999, ditandatangani Rektor UPMI, Syahruddin Siregar, sekalipun masih harus menyelesaikan Ujian Negara Cicilan (UNC),” paparnya.

Lanjut Daulat, tahun 2013 Paruhum telah melapor ke UPMI Medan untuk rencana penyelesaian UNC. Hanya saja UNC telah dihapus atau tidak diberlakukan lagi. Dan sebagai konversi, Paruhum diwajibkan menyelesaikan beberapa tambahan mata kuliah.

“Tahun 2013-2014, Paruhum menyelesaikan konversi perkuliahan tambahan, hingga akhirnya menerima Ijazah Nomor : 1473/09-R/UPMI/XI/2014, tanggal 22 Nocember 2014, ditandatangani oleh Rektor, Ali Mukti Tanjung dan Dekan, M Ali Musri S,” papar Daulat.

Dia juga membenarkan jika di internal PDAM Tirtauli, sejak tanggal 12 Februari 2013, Paruhum telah menggunakan atau memakai gelar Sarjana Ekonomi berdasarkan ijazah lokal. Tetapi penggunaan gelar itu sama sekali tidak berimplikasi atau berdampak pada status penggajian atau promosi jabatan yang merugikan keuangan perusahaan.

Daulat menambahkan, secara legal formal, gelar SE bagi Paruhum baru mendapat pengesahan dari Direksi PDAM Tirtauli terhitung tanggal 12 Agustus 2015. Ini melalui Keputusan Nomor : 833/057/Kpts/VIII/Pam tentang Persyaratan Kenaikan Pangkat/ Golongan Sebagai Penyesuaian Ijazah, sesuai dengan Ijazah Nomor : 1473/09-R/UPMI/XI/2014, tanggal 22 Nopember 2014.

“Ini artinya sejumlah tudingan ijazah palsu atau sarjana palsu yang dialamatkan pada Paruhum merupakan berita hoax, sehinga berpotensi sebagai tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik,” kata Daulat mengakhiri. (rel)