Ini Alasan Proyek Bangunan MPP dan Ruang Rapat Sekretariat Pemkab Humbahas Diminta Dihentikan   

Pembangunan gedung Mal Pelayanan Publik Kabupaten Humbahas.

Humbahas, Lintangnews.com | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (Perkara) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) , meminta agar proyek pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) di samping kantor Koramil Dolok Sanggul atau Jalan Merdeka, Kelurahan Dolok Sanggul, Kecamatan Dolok Sanggul, dan proyek pembangunan ruang rapat Sekretariat di kantor Bupati Humbahas dihentikan.

Ini karena bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi Terkait Tenaga Kerja Kontruksi.

“Kami minta Direktur Jenderal Bina Kontruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Syarif Burhanuddin untuk menghentikan seluruh aktifitas proyek itu,” kata Ketua DPC LSM Perkara, Vernando Nahampun, Kamis (27/10/2022).

Ia mengatakan, sesuai pengakuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP), Boiman Tambunan di media jika yang memiliki sertifikat kompetensi kerja pada kedua proyek oti hanya sebagai pelaksana gedung tidak lagi sesuai UU Nomor 2 Tahun 2017 pasal 7 ayat 2.

“Berdasarkan pasal 7 ayat 2, bahwa setiap pengguna jasa dan penyedia jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat kompetensi kerja,” kata Vernando.

Menurutnya, PPK Dinas PKP secara teknis membuat aturan sendiri dengan meminta kepada pihak rekanan semasa pelelangan, dengan hanya satu syarat sebagai pelaksana gedung harus memiliki sertifikat kompetensi kerja.

Padahal di dalam aturan itu disebutkan setiap tenaga kerja adalah tukang, mandor, drafter, surveyor, operator dan tenaga terampil, selain pelaksana dan pengawas, menjadi pemegang sertifikat kompetensi kerja.

Atas dasar itu, Vernando mendesak, agar kedua proyek pembangunan itu dihentikan, karena PPK dan pihak rekanan menunjukan ketidakepatuhan terhadap UU Nomor 2 Tahun 2017. Lanjut dia, dalam UU itu juga telah memberikan ketegasan sanksi jika tidak dipatuhi.

“Tenaga kerja diberhentikan dari tempat kerja, sedangkan pengguna jasa diberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, pemberhentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi, pencantuman dalam daftar hitam pembekuan izin dan atau pencabutan izin,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Boiman Tambunan mengaku, para tenaga kerja di proyek pembangunan MPP tidak memiliki sertifikat kompetensi kerja. Sejauh ini yang memiliki hanya sebagai pelaksana gedung sebagai pihak ketiga, sebagai syarat dokumen lelang pada saat proses pengadaan lelang.

Hal itu disampaikan Boiman didampingi pelaksana gedung PT Bina Karya Sejati selaku pihak ketiga proyek MPP, Daniel Marbun kepada wartawan, Selasa (18/10/2022) di ruang kerjanya.

“Kalau di proyek MPP, Daniel Marbun sebagai pelaksana gedung dan memiliki Sertifikat Keterampilan Kerja (SKK),” tambah Boiman.

Kepala Bidang (Kabid) Permukiman ini menambahkan, di proyek pembangunan ruang rapat Sekretariat Pemkab Humbahas yang dikerjakan CV Gorga Mas, para tenaga kerjanya tidak memiliki sertifikat yang dimaksud.

Di perusahaan itu sebagai pelaksana gedung yang memiliki sertifikat bernama U Panjaitan. “Ini karena pada saat di pengadaan dokumen lelang yang kita minta pelaksana gedung harus memiliki sertifikat kompetensi,” sebut Boiman.

Lanjut Boiman, dalam persyaratan lelang sebelum pekerjaan dimulai, pihaknya mengacu hanya masalah sertifikat kompetensi kepada pelaksana gedung. Tidak memasukkan persyaratan bagi para tenaga kerja. “Hanya itu kita minta sewaktu pengadaan di dokumen lelang,” katanya.

Disinggung apakah itu tidak menyalahi aturan, Boiman justru mengklaim tidak. “Seperti yang saya bilang, itu yang dipersyaratkan dilelang,” kata Boiman.

Dikatakan, hal itu sudah menjadi persyaratan lelang yang sebelumnya merupakan hasil review (tinjauan) pihak Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) untuk persyaratan lelang gedung.

“Ini kan bukan PPK yang membuat dokumen, itu persyaratan tender kemarin,” paparnya, seraya menambahkan, antara pihaknya dan bagian pengadaan UKPBJ yang membuat persyaratan tender.

Terkait kebenaran, apakah Dinas sebagai PPK atau UKPBJ, Boiman malah menyebutkan review.

“Intinya di dokumen kami ini direview oleh UKPBJ. Jadi sampai saat ini, itu lah dokumen baku persyaratan tender yang kami ketahui. Kalau ada mungkin di luar ini peraturan (tentang jasa kontruksi terkait tenaga kerja kontruksi) terbaru, mungkin akan kami pelajari,” jelas Boiman.

Dia mengatakan lagi, sekaitan persyaratan sertifikat kompetensi kontruksi kepada para tenaga kerja dapat dilakukan, jika sudah ada bidang kontruksi di Humbahas untuk membuat pelatihan.

Lanjut dia, kenyataan di Humbahas belum memiliki bidang kontruksi untuk membuat pelatihan atau melakukan penertiban sertifikat. Sehingga, pihaknya tidak mengacu kepada aturan tentang jasa konstruksi terkait tenaga kerja konstruksi.

Sementara, Daniel menambahkan, untuk tenaga kerja para buruhnya dalam aturan tidak diberlakukan. Melainkan hanya sebagai pelaksana yang diminta. “Kalau tenaga kerja kami buruh itu, kita hanya pelaksana saja,”  ujar Daniel.

Disinggung jika menurut aturan harus tenaga kerja ada sertifikat kompetensi kerja bagi tenaga kerja, Daniel mengaku soal kualifikasi.

“Jadi karena perusahaan ini kan kualifikasi dan sub kualisifikasi kan kecil kita. Kalau kualifikasi kecil biasanya 2 yang diminta, yakni sertifikat K3 dan SKK. Kalau menengah diminta sudah 4, dan sampai yang besar itu 5 atau 6,” jelas Daniel.

Hal itu pun juga diamini Boiman. “Memang itu dipersyaratkan di lelang kita. Karena tidak boleh menambah-nambah persyaratan,” tukasnya.

Bahkan, Daniel menambahkan, justru bagian pelaksana gedung yang sudah memiliki sertifikat kompetensi kontruksi yang memperhatikannya.

“Artinya kami pelaksana saat ini pahamnya semua apanya kerjaan itu, kan begitu. Dan saya juga sudah bersertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga jasa sertifikat. Itu tugas saya mengawasi lapangan pekerjaan ini. Pasang baru dia (tenaga kerja), saya harus paham, oh ini salah pak. Membuat kayu dia, ini salah pak, nah itu lah bagian saya  bukan bagian anak-anak itu,” katanya mengakhiri. (JS)