Ini Hasil Operasi Pekat Toba 2023 Polres Tanjungbalai

Pemaparan hasil Operasi Pekat Toba Tahun 2023 di Polres Tanjungbalai.

Tanjungbalai, Lintangnews.com | Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi menggelar konferensi pers hasil penindakan Satuan Reskrim, Satuan Reserse Narkoba dan Sat Lantas dalam rangka pelaksanana Operasi Pekat Toba 2023, Senin (17/4/2023).

Awalnya Ahmad memaparkan pengungkapan sejumlah kasus yang dilakukan Sat Reskrim. seperti kasus judi toto gelap (togel) dengan tersangka, Dedi Hendra ditangkap di depan Stasiun Kereta Api, Jalan Letjen Suprapto, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, dengan barang bukti 1 unit handphone (HP) VIvo 1901 warna biru dongker dan uang sebesar Rp 172.000.

Berikutnya, kasus judi kartu joker, dengan 4 orang tersangka yakni, Dani Nainggolan, Hendra, Suryanto Pohan dan Isman. Keempatnya diamankan di salah satu warung Jalan Arteri dan dilakukan pembinaan.

“Kasus lainnya seperti minuman keras (miras) dengan berbagai jenis, prostitusi 3 pasangan mesum di penginapan Jalan Jenderal Sudirman Km 7. Petugas juga melakukan penyitaan terhadap para pemuda yang sedang menghidupkan petasan. Juga mengamankan 3 orang preman dengan modus parkir liar,” sebut Kapolres.

Lanjutnya, saat berlangsungnya Ops Pekat Toba 2023, Sat Reskrim juga melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur yakni, Wahyu Syahputra dan Jiel Gultom.

Sementara Sat Lantas selama Operasi Keselamatan dan Operasi Pekat di Bulan Ramadhan berhasil mengamankan 60 unit sepeda motor, dengan rincian knalpot blong 23 unit dan balap liar 37 unit.

“Ada pun beberapa barang bukti sebagian sudah kita kembalikan kepada pemiliknya, dengan syarat melengkapi surat-surat kendaraan, knalpot standard, spion, dan bersangkutan membuat pernyataan agar tidak mengulanginya kembali diketahui oleh kedua orang tua pelanggar dan Lurah setempat,” jelas Kapolres.

Hasil pengungkapan Sat Narkoba berhasil mengamankan 5 orang tersangka kasus narkotika. Yakni, Imam Perhimpunan Nasution (32), warga Jalan Binjai Lingkungan VI, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai dan barang buktinya sabu-sabu sebanyak 2,68 gram.

Tersangka Nasrul Hasibuan (43), warga Jalan Pasir Raya Lingkungan IV, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, dengan barang bukti sabu 3,04 gram.

Lalu tersangka Vicky Arjuna (34), warga Jalan Sekata Lingkungan I, Kelurahan Tanjungbalai Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai dan barang bukti sabu 5,25 gram.

Selanjutnya, tersangka DTM Azlan (50), warga Jalan Krotang Lingkungan VII, Kelurahan Pematang Pasir, dengan barang bukti sabu 0,75 gram.

Terakhir, tersangka Asrul Marpaung (41), warga, Jalan Sei Kapuas Lingkungan IV, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, dengan barang bukti sabu 0,66 gram.

“Kelima tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kapolres mengakhiri. (Yuna)