Ini Jumlah Nilai Barang Milik Negara Dimusnahkan Bea Cukai Teluk Nibung

Pemusnahan Barang Milik Negara hasil penindakan Bea Cukai Teluk Nibung.

Tanjungbalai, Lintangnews.com | Bea Cukai Teluk Nibung Kota Tanjungbalai melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan, Kamis (6/4/2023).

Turut hadir dalam kegiatan itu, Kepala Bea Cukai Teluk Nibung, Tutut Basuki, Wakapolres Tanjungbalai, Kompol Jumanto, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari), Okto Silaen, mewakili Danlanal TBA, Mayor Laut (P) Efendi Sihombing, KSOP Tanjungbalai Asahan, M Sy Afrizal, Kepala Kanwil DJKN Medan, Tedy S, Kepala KPKNL Kisaran Agus B, Kepala Loka POM TBA, Denny S Purba dan undangan lainnya.

Tutut menyampaikan, pemusnahan yang dilakukan pihaknya dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai comunity protector.

Dijelaskan, pemusnahan barang hasil penindakan itu berupa pakaian bekas sebanyak 1.027 ballpres, sepatu bekas 52 ballpres, rokok ilegal 260.270 batang, minuman mengandung etil alkohol 2.000 ml, produk olahan makanan dalam kemasan 76 kotak dan 315 pcs.

Selanjutnya, produk olahan minuman dalam kemasan 95 kotak dan 16 pcs, minyak goreng 267 botol, tali komposit 154 gulungan, plastik 2 karung dan barang lain 19 kotak.

“Ada pun barang yang sudah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan dengan perkiraan total nilai mencapai Rp 4.664.438.700. Sementara potensi kerugian negara yang disebabkan atas barang-barang itu sebesar Rp 367.117.652,” sebutnya.

Menurut Tutut, dengan adanya pemusnahan itu diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran, agar kedepannya dapat diminimalisir.

Dia menambahkan, pemusnahan ini merupakan bukti nyata komitmen pihaknya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang ilegal.

“Pemusnahan yang didominasi komoditi pakaian dan sepatu bekas ini juga selaras dengan arahan Presiden. Beredarnya pakaian bekas selain mengganggu industri tekstil dalam negeri, juga dapat menimbulkan efek negatif terhadap kesehatan keselamatan, keamanan dan lingkunganm karena komoditas ini dapat dikategorikan sebagai limbah pakaian dan sepatu bekas merupakan barang larangan impor,” terangnya.

Dirinya juga mengucapkan terima kasih, karena keberhasilan penindakan barang ilegal itu tak lepas dari dukungan seluruh aparat penegak hukum dan lapisan masyarakat.

“Sepengetahuan saya untuk saat ini tidak ada lagi kapal-kapal yang bersandar di perairan wilayah kita. Pengamanan barang bukti kita lakukan secara transparan, apalagi gudang ini tempat yang sudah aman, karena menggunakan CCTV,” kata Tutut mengakhiri. (Yuna)