Ini Jumlah Tersangka Operasi Antik Toba 2022 Polres Asahan 

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yuda Prawira saat memberi pertanyaan pada pasutri yang menjadi terangka kasus narkotika.

Asahan, Lintangnews.com | Selama Operasi Antik Toba Tahun 2022, Polres Asahan  amankan 48 orang tersangka dengan jumlah 32 kasus dan 7,56 gram narkotika.

Hal ini disampaikan Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Jumat (4/3/2022).

Putu menjelaskan, awalnya Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pria berinisial ASH alias Pian (45) warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, dengan barang bukti hampir 100 gram. Selanjutnya dikembangkan lagi dan berhasil menangkap istri dari ASH alias Pian berinisial AE (35) dengan barang bukti 800 gram beserta timbang elektronik.

“Pasangan suami istri (pasutri) ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukum seumur hidup hingga hukuman mati. Memang baru kali ini kita bekuk dan pengakuan mereka baru pertama,” ujar Kapolres.

Tidak lupa, Putu mengingatkan para pengedar dan bandar narkoba bahwa tidak ada ruang bagi mereka.

“Bantu saya, laporkan bila ada yang dicurigai terkait narkotika, karena kami perlu dukungan masyarakat,” ujar mantan Kapolres Tanjung Balai ini. (Heru)