Tebingtinggi, Lintangnews.com | Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan, menjadi narasumber saat menghadiri sosialisasi atau pertemuan Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem), Senin (3/12/2018) bertempat di Aula Kantor Camat Rambutan.
Hadir dalam kegiatan itu, Ketua Tim Bakorpakem yang juga Kajari Tebingtinggi Muhammad Novel (narasumber), Kakan Kemenag (narasumber), Ketua MUI, Ketua FKUB, Danramil 13/Tebingtinggi, Kapolsek Rambutan, Camat Rambutan, para Lurah, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.
Wali Kota saat menyampaikan paparannya mengatakan, di UUD 45 dijamin kebebasan beragama dan tidak ada larangan untuk orang beragama. Menurutnya, pertama sekali di Indonesia ini di UUD 45 hanya ada 5 agama yaitu Islam, Katolik, Kristen Protestan, Hindu dan Budha, hingga akhirnya ditambah lagi dengan Khonghucu.
“Di dalam ketentuan-ketentuan peraturan itu bahwa umat-umat yang beragama perlu berjalan satu kerukunan. Kerukunan itu ada 2 yaitu, kerukunan di antara umat beragama itu sendiri dan kerukunan di antara umat yang beragama,” papar Umar Zunaidi.
Dirinya juga meminta kepada semua yang hadir harus menghargai hal -hal itu. Tentunya yang diharapkan adanya kerukunan kepada semua pihak.
Wali Kota menuturkan, di dalam agama itu sendiri terdapat hal-hal yang menyesatkan atau sesat. Maka yang bertugas pertama sekali menilainya adalah dari pada agama itu sendiri bersama Kementerian Agama. Ini untuk melihat adakah pelanggaran dari aliran yang mengatasnamakan agama, tapi tidak cocok dengan agama itu sendiri.
Lanjutnya, kalau ada aliran-aliran bertentangan dengan agamanya masing-masing maka itu disebut aliran sesat. Namun berbeda dengan aliran kepercayaan di Indonesia, banyak sekali aliran-aliran kepercayaan dan tidak ada hubungannya dengan agama, serta tidak melanggar hukum.
“Saya berharap kepada semuanya agar bisa membedakannya mana aliran sesat dan aliran kepercayaan, agar tidak terjadi kesalahan dalam menilai dan menindak lanjutinya,” ucap Wali Kota.
Sementara itu, Kajari menyampaikan, dibentuknya Bakorpakem dan sosialisasi itu untuk menjaga serta mengawasi agar setiap kegiatan di masyarakat yang tidak sesuai dengan aliran agama dan aliran kepercayaan yang ada.
“Karena bila tidak kita awasi dengan seksama, maka aliran sesat yang berbahaya ini bisa berkembang yang dapat menyebabkan perpecahan,” sebut Noel. (purba)