Ini Saran Advokat untuk Ketua Baperjakat Pemkab Humbahas dan Sekda Bungkam

Advokat M Roy Debataraja.

Humbahas, Lintangnews.com | Pengangkatan Direktur RSUD Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Heppy Suranta Depari dan sejumlah nama menjadi Camat untuk mengisi kekosongan kembali disinggung.

Salah satu advokat peduli hukum, M Roy Debataraja menyarankan Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemkab Humbahas, Tonny Sihombing mengikuti aturan dan peraturan, semisal Undang-Udang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara.

Saran itu disampaikan Roy, karena melihat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Humbahas, John Harry Marbun menyodorkan nama-nama tersebut yang dilantik oleh Bupati, Dosmar Banjarnahor belum lama ini.

“Harus dipahami, Aparatur Sipil Negara (ASN) itu jabatan karier. Pemkab Humbahas harus mengangkat ASN dengan memenuhi persyaratan kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Roy, Minggu (14/8/2022) melalui sambungan telepon seluler.

Dijelaskan, Ketua Baperjakat harus berpatokan untuk pengangkatan pejabat dilihat dari kualifikasi dan kompetensinya, mulai pendidikan maupun pengalaman ASN bersangkutan hingga jabatan. Selanjutnya dilakukan dengan metode seleksi terbuka sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014.

“Di UU Nomor 23 Tahun 20014 mengharuskan, sekalipun eselon IV dan III untuk dilakukan sistem merit,” kata Roy.

Kemudian di UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 224 ayat 2, disebutkan Bupati atau Wali Kota wajib mengangkat Camat dari ASN yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahaan dan memenuhi persyaratan kepegawaian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sedangkan di ayat 3 pengangkatan Camat yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat dibatalkan keputusan pengangkatanya oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” terang Roy.

Lanjutnya, dalam PP Nomor 11 Tahun 2017, disebutkan pada pasal 54 tentang persyaratan dan pengangkatan ASN atas jabatan. Dimana pada ayat 1 huruf F, disebutkan, ASN harus memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja ASN di intansinya.

Selanjutnya, pada ayat 3 persyaratan untuk diangkat dalam jabatan pengawas sebagai berikut pada huruf F memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural, sesuai standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja ASN di intansinya.

Pada ayat 4, persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan pelaksana sebagai berikut, pada huruf C, ASN wajib mengikuti dan lulus pelatihan terkait dengan bidang tugas dan/atau lulus pendidikan dan pelatihan terintegrasi.

Sementara pasal 55 menyebutkan, kompetensi jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam meliputi kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural.

Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional dan pengalaman bekerja secara teknis.

Sementara kompetensi manajerial sebagaimana dimaksud diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen dan pengalaman kepemimpinan.

Sedangkan kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan.

“Jika tidak dilakukan oleh Ketua Baperjakat, Bupati menjadi sasaran publik yang dianggap tidak mengetahui aturan. Dan, akhirnya dengan sendiri keputusan yang dianggap sudah tepat akan memilih mengikuti aturan yang berlaku tersebut,” ucap Roy.

Lanjutnya, secara tingkatan aturan yang berlaku, UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 11 Tahun 2017 lebih tinggi, jika memang ada Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengangkatan ASN. Karena, hal itu merupakan penafsiran dari UU dan diuji lagi apakah bertentangan atau tidaknya.

“Kalau pejabatnya diisi yang tidak berkompeten, maka hal demikian justru menghambat masa depan pembangunan Humbahas. Kalau pejabat diisi sembarangan, tanpa mempertimbangkan kompetensi, hal ini justru menimbulkan tanda tanya,” tuturnya.

Dikatakan Roy, jika saran itu tidak diindahkan, maka sangat prihatin Baperjakat menempatkan orang yang bukan fungsi dan perannya. Apalagi, justru mencederai rasa keadilan untuk ASN dan menimbulkan kecemburuan bagi yang lain.

“Ini namanya penzoliman terhadap ASN lainnya yang memiliki bidangnya. Semisal, tamatan bidang kepamongan,” ucap pria kelahiran Humbahas itu.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) yang juga sebagai Ketua Baperjakat, Tonny malah memilih bungkam ketika dikonfirmasi soal pengangkatan ASN itu melalui pesan singkat WhatsApp (WA) belum lama ini.

Perlu diketahu, pengangkatan Heppy Suranta menjadi Direktur RSUD Dolok Sanggul dan nama-nama ASN yang menjadi Camat di Humbahas menuai sorotan masyarakat.

Hal itu dikarenakan, pernah dilakukan sistem merit dan pengangkatan ASN menjadi Camat bukan bigroud dari pemerintahan. Seperti Darmo Hasugian tamatan Strata Satu (S1) dari Sosiologi Sarjana Sosial (SSos) dari staf Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Kopenaker) diangkat menjadi Camat Parlilitan. Lalu,vSerinaya Tinambunan yang juga dari Sosiologi Sarjana Sosial (SSos) menjadi Camat Tarabintang.

Selanjutnya, Ida Hayati Marbun tamatan S1 dari SSos menjadi Camat Pakkat, Bontor H Silaban lulusan S1 Sarjana Ekonomi diangkat Camat Lintong Nihuta dan Toga Halasan Simamora lulusan S1 Doktorandus (Drs) sebagai Camat Sijamapolang. Sedangkan Sanggam Lumbangaol lulusan S1 Sarjana Pendidikan (SPd) menjadi Camat Baktiraja. (JS)