Simalungun, Lintangnews.com | Jasa medis (jasmed) pasien Covid-19 (Corona Virus Disease) yang belum direalisasikan RSUD Tuan Rondahaim ternyata sudah dilaporkan ke Komisi IV DPRD Kabupaten Simalungun.
“Iya, kemarin ada beberapa dokter spesialis datang ke DPRD untuk mempertanyakan jasmed mereka,” jelas anggota Komisi IV DPRD Simalungun, Bernhard Damanik kepada wartawan, Kamis (25/3/2021).
Untuk itu, Komisi IV akan mempertanyakan kembali kepada pihak RSUD T Rondahaim, apa yang menjadi kendala dan alasan, sehingga jasmed pasien Covid-19 belum dicairkan.
“Nanti akan kita pertanyakan itu kepada Direktur Utama (Dirut) Debora Haloho saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) usai turun ke RSUD Tuan Rondahaim dalam rangka mengecek aset apa saja bertambah dan dipindahkan dari Raya ke Batu 20,” terang Bernhard.
Jika nanti hasilnya tidak ada kendala, RSUD Tuan Rondahaim diminta segera merealisasikan jasmed pasien Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berdasarkan klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Bahkan kepada Bagian Hukum sudah kita sampaikan agar itu diselesaikan. Karena, regulasinya berupa Peraturan Bupati (Perbup) sudah terbit. Karena itu lah RSUD Parapat dan Perdagangan sudah merealisasikannya,” papar Bernhard.
Politisi Partai NasDem ini menegaskan, Perbup sebagai dasar hukum perealisasian dan mengatur besaran jasmed pasien Covid-19 terbit setelah desakan Komisi IV.
“Dan Kemenkes yang mengatur untuk jasmed pasien Covid-19 ada. Kalau Perbup itu untuk menguatkan bagi ketiga RSUD dalam merealisasikan,” tegas Ketua Fraksi NasDem tersebut, sembari membenarkan ada dana Rp 10 miliar dari klaim BPJS untuk operasional Covid-19 dan jasmed pasien Covid-19 di RSUD Tuan Rondahaim.
Sementara, Inspektur Inspektorat Simalungun, Sudiahman Saragih saat dikonfirmasi melalui seluler mengatakan, telah memerintahkan Irban IV untuk memanggil oknum yang terkait di RSUD Tuan Rondahaim.
“Hari Selasa lah kita tunggu hasilnya ya. Saya sudah saya perintahkan Irban IV untuk memanggil dan berkoordinasi ke RSUD Tuan Rondahaim,” terang Sudiahman.
Terpisah, salah seorang sumber menyampaikan, dana Rp 10 miliar itu untuk operasional Covid-19 dan jasmed pasien Covid-19.
“Kenapa RSUD Tuan Rondahaim mengelolanya, karena saat itu Rumah Sakit (RS) Covid-19 tidak ada legalitasnya. Makanya, RSUD Tuan Rondahaim itu menjadi koordinatornya,” terang sumber.
Sebelumnya, Kasubbag Program RSUD Tuan Rondahaim, Pernando Tamba saat ditemui di tengah jalan menuju komplek RS, Senin (22/3/2021) mengaku tidak mengetahuinya, karena baru menjabat.
“Gak tau soal itu. Baru bulan Januari tahun 2021 ini saya di situ,” kata Pernando dari atas sepeda motor Honda Mega Pro warna merah yang dinaikinya saat sempat kabur untuk menghindar.
Pernando menyebutkan, kegiatan itu sudah lama dan sebelum dirinya menjabat sebagai Kasubbag Program. “Kegiatan lama itu. Belum masa saya,” ucapnya.
Sementara, Bendahara Pemasukan RSUD Tuan Rondahaim, Dewi Sembiring ketika coba ditemui di ruang kerjanya untuk konfirmasi, tidak bersedia dan takut.
“Lagi sibuk ibu itu. Ini pun mau pergi ibu itu. Tinggal menunggu mobil ambulance mau ke BNI,” kata seorang petugas yang ditemui tepat di depan pintu masuk ruang kerja Bendahara Pemasukan.
Saat ditanya, apakah Bendahara Pemasukan tidak bersedia dikonfirmasi terkait dana Rp 10 miliar dari Kemenkes yang merupakan klaim BPJS, perempuan yang mengaku boru Barus itu enggan menjawabnya. “Lain kali saja,” ujarnya.
Kasubbag Tata Usaha RSUD Tuan Rondahaim, Tony Pelman Purba saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, Dirut tidak ada di tempat. “Belum masuk,” katanya. (Zai)