Tanjungbalai, Lintangnews.com | Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU ) terhadap terdakwa kasus narkotika, Hendra Syahputra Sitorus alias Tile dan Irwansyah Putra alias Bantut, Kamis (6/10/2022).
JPU yang juga menjabat sebagai Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Aben Situmorang saat membacakan tuntutannya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 8 tahun 6 bulan, dengan dikurangi selama berada di dalam tahanan sementara.
“Ini ditambah dengan denda sebesar Rp 3.000.000.000, subsider 6 bulan penjara dan terdakwa tetap ditahan. Menyita barang bukti uang sebesar Rp 100.000.000,” sebut Aben.
Persidangan dipimpin langsung Ketua PN Tanjungbalai, Yanti Suryani (Ketua) dengan hakim anggota, Joshua J Sumanti dan Muhammad Sacral Ritonga, berlangsung di ruang Cakra.
Pada persidangan sebelumnya, terdakwa Tile menepis dakwaan sebagai pemilik, sekaligus bandar narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
Meskipun JPU telah menunjukkan alat bukti berupa rekaman percakapan telepon, chat dan pesan suara, terkait pesanan barang diduga sabu dan ekstasi dengan kode atau sandi ‘batang’ dan ‘pil’. Lalu transferan uang serta chatingan perintah kepada saksi mahkota Irwansyah (berkas terpisah) yang tersimpan di handphone (HP) terdakwa, namun Tile tetap berkelit.
“Itu batang dan pil adalah kode untuk pesanan Milo serta Roti Kaleng dari si Gemuk di Malaysia. Sedangkan transferan uang adalah hasil penjualan tangkahan milik istri saya,” ujarnya.
Terdakwa juga membantah isi Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ) Kepolisian, dengan dalih saat diverbal (diperiksa) ada polisi yang menyiksa dirinya dan Bantut. Selain menggunakan martil, Tile dan Bantut mengaku ditodongkan pistol dan sempat dibawa ke kebun jati lalu dianiaya.
“Saya tidak tahan yang mulia, kalau tidak mengaku sesuai keinginan polisi. Saat diperiksa kami (Tile dan Bantut) tidak didampingi Penasihat Hukum,” kata Tile.
Dua juga berkelit saat JPU menunjukkan foto-foto narkotika yang tersimpan di galeri foto HP miliknya. Meskipun foto itu merupakan barang bukti yang disita polisi dari Bantut yang ditangkap pada Kamis (14/4/2022) di Kota Tanjungbalai.
“HP itu memang milik saya atas gadaian seseorang pada tanggal 17 April 2022. Foto itu sudah ada. Sedangkan Bantut yang ada di BAP adalah Husin, bukan Bantut yang ini,” sebut Tile seraya menunjuk saksi mahkota.
Pernyataan Tile di persidangan dibantah tegas saksi verbalisan, yakni penyidik Wendi Hidayat Hasibuan dan Samsul. Kedua penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan itu mengatakan, saat di BAP, Tile dan Bantut didampingi Penasihat Hukum yang disediakan polisi yaitu Lilik Arianto.
“Pemeriksaan awal pada tanggal 16 April 2022, Tile didampingi Penasihat Hukum yang kami sediakan dan tidak ada penyiksaan,” kata Wendi.
Senada ditegaskan penyidik Samsul, jika pemeriksaan lanjutan Tile tidak diintimidasi atau disiksa, bahkan didampingi Penasihat Hukumnya yaitu Pirdaus Tarigan.
Menjawab pertanyaan Hakim Ketua, Tile mengakui pernah sebagai terpidana kasus narkotika pada tahun 2016 dan 2018. Namun, sebagai terdakwa kasus kepemilikan/bandar narkoba saat ini, Tile mengaku tidak menyesal.
“Benar saya pernah divonis karena kasus narkoba. Tetapi saat ini saya tidak menyesal, karena dizolimi polisi,” ungkapnya.
Sidang dilanjutkan Kamis (13/10/2022) depan untuk mendengarkan pledoi dari kuasa hukum terdakwa. (Yuna)