Simalungun, Lintangnews.com | Jual beli lahan Sitahoan dekat hutan negara di Nagori Sipangan Bolon Induk dan Kelurahan Girsang, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun sudah berlangsung cukup lama sekali.
Hal itu disampaikan Pangulu Nagori Sipangan Bolon Induk m, Sahan Sinaga, Selasa (26/11/2019) sekira pukul 10.36 WIB.
“Sejak dulu sudah terjadi jual beli antara pemilik enclave (Sitahoan) dengan pemilik baru. Kalau mau didaftarkan di kantor Pangulu silahkan,” tulisnya via WhatsApp (WA) saat dikonfirmasi lintangnews.com.
Menurut Sahan, dirinya tidak ada menerima hadiah atas terbitnya Surat Keterangan Tanah (SKT). “Tapi saya bukan seperti yang bapak duga. Karena itu (jual beli lahan Sitahoan) bukan masalah baru lagi,” tegasnya.
Dikatakan Sahan, dirinya tidak bisa sewenang-wenang mengenai kepemilikan tanah di Sitahoan. Itu sudah ada dari tahun tahun sebelum dirinya jadi Pangulu dan sudah melihat SKT, maupun surat jual beli lahan Sitahoan.
“Sy Tdk bsa sewenang wenang mengenai kepemilikan tanah di sitahoan,itu sdh ada dr tahun2 sebelum sy, sy da melihat skt dan surat jual beli dari pemilik awal enclave sitahoan,” tulisnya kembali via WA.
“Wesly Silalahi,augusto silalahi,dll,” tulisnya lagi soal nama-nama pembeli lahan Sitahoan tanpa merincikan domisili pembeli serta siapa oknum penjualnya.
Sebelumnya, Kasi Perlindungan Hutan UPT KPH (Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan) Wilayah II Siantar, Sukendra Purba menyampaikan, pernah mengamankan 3 orang terkait kawasan hutan Sibatuloting.
“Dari sini (Sibatuloting) sudah pernah kita amankan beberapa kali. Ada 3 orang pelakunya yang diamankan bersama 2 unit truknya,” ujar Sukendra saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/11/2019) lalu.
Proses terhadap ketiganya, kata Sukendra, sampai masuk penjara dan telah berkekuatan hukum.
“Yang mengangkut sama menebang dari kawasan hutan diserahkan ke penyidik. Mereka lah yang mengapai. Cuma ada 3 orang,” kata Sukendra.
Dia mengaku kurang mengerti usai ditanya apakah prosesnya sampai kepada oknum pengusaha dan boleh mengetahui namanya? “Itu kurang ngerti lah saya. Karena bukan kami penyidiknya kan, jaksanya kan. Itunya,” ucapnya.
Disinggung mengenai PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) UPT KPH Wilayah II Siantar, Sukendra menuturkan, tidak ada. “Bukan di sini pula. Kan diserahkan ke jaksa itu dan dialihkan ke Provinsi,” jelasnya.
Selain itu, Sukendra menerangkan, pernah disurati Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) meminta pendampingan untuk mengetahui kawasan hutan atau tidak, karena adanya temuan dan bisa saja laporan.
“Kami mendampingi ke lapangan karena ada temuan mereka. Kawasan hutan atau tidak,” terangnya sembari menuturkan,vstaf dari UPT KPH Wilayah II Siantar berjumlah 4 orang yang mendampingi.
Kemudian Sukendra memperlihatkan peta hasil tata batas defenitif sebagian kawasan hutan Sibatuloting dengan enclave Sitahoan disahkan di Jakarta pada 22 Januari 2019 serta ditandatangani Kepala Dinas Kehutanan Sumut, Harlen Purba dan Dirjen Planalogi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Sigit Hardwinarto.
“Diajukan duluan ke Kementrian Kehutanan (peta) dan ditelaah. Apa betul dulunya enclave ini. Ternyata di peta mereka mungkin sesuai dengan ini. Itu lah tata batas kembali. Gak ujuk tiba-tiba,” paparnya.
“Kan ada sejarahnya ini semua. Yang mengajukan itu pemohonnya masyarakat dan Kepala Desa (Kades), bukan kami supaya dikeluarkan dari kawasan hutan. Sebelum diajukan, sebagian kawasan,” tambah Sukendra seraya menuturkan, ini lah terakhir data mereka dan lagi membongkar data lagi, usai ditanya berapa luas sebagian masih kawasan hutan. (Zai)


