Tanjungbalai, Lintangnews.com | Personil unit Reserse Kriminal Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang pria atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku diamankan di Jalan Keret api, Lingkungan V, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung , Kota Tanjungbalai, Rabu (15/6/2022) sekira pukul 01.00 WIB.
Tersangka Alfian Fahlevi (23), warga Jalan Karya Pembangunan, Kelurahan Tanjung Baringin Simarulak, Kecamatan Barumun Selatan, Kabupaten Padang Lawas (Palas).
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi melalui Kasi Humas, AKP Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, jika di salah satu rumah di Jalan Rel Keretapi, Lingkungan V, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung sering terjadi transaksi sabu.
“Petugas langsung mendatangi tempat yang diinformasikan dan menemukan seorang laki-laki. Lalu petugas mendatangi dan laki-laki itu mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan,” kata Ahmad, Kamis (16/6/2022).
Saat akan diamankan, pelaku menjatuhkan 3 buah paket yang diduga sabu dari tangan kanannya. Petugas pun melakukan penggeledahan dan pencarian barang bukti lainnya. Akhirnya, 2 bungkus plastik klip diduga berisi sabu ditemukan di dekat tersangka.

Menurut pengakuan Alfian, barang bukti yang ditemukan petugas diperoleh dari seorang pria bernama Ibnu, beralamat di sekitaran Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung.
“Alfian membelinya sebanyak 0,5 gram seharga Rp 250.000, lalu sabu diketeng atau dipisah-pisahkan menjadi 7 paket dan dipasarkannya seharga 50.000 per bungkus kecil. Dua bungkus kecil sudah laku terjual dan uang hasil penjualan sebagian sudah dibelanjakannya dan bersisa Rp 40.000. Sedangkan sabu yang belum laku terjual sebanyak 5 paket disimpan di kantong saku depan celana pendek sebelah kanan menunggu pembeli datang,” terang Ahmad.
Selanjutnya Alfian dan barang bukti dibawa ke Polsek Sei Tualang Raso guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka diterapkan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa 5 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,75 gram, 1 buah dompet warna coklat dan uang sebesar Rp 40.000. (Yuna)



