Simalungun, Lintangnews.com | Warung milik Rantiem di Nagori Boluk Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun dijadikan tempat juru tulis (jurtul) judi toto gelap (togel) dan KIM oleh Robinson Sitorus (65).
Akibatnya, warga Huta I Bahal Batu, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun itu ditangkap personil Polsek Bosar Maligas Resor Simalungun, Kamis (3/10/2019) sekira pukul 14.00 WIB.
Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kapolsek Bosar Maligas, AKP B Pakpahan yang diteruskan Kasubbag Humas, Iptu Lukman Hakim Sembiring membenarkan penangkapan itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat, jika warung Rantiem tempat pelaku menulis togel dan KIM.
Mendapat informasi itu, petugas langsung menuju lokasi. Personil Polsek Bosar Maligas akhirnya berhasil menangkap tersangka. Dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 114 ribu dan 1 unit handphone (HP) merek Nokia warna hitam berisikan angka tebakan. Kemudian, 1 buah pulpen merek Kenko dan buku notes bertuliskan angka tebakan.
“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bosar Maligas guna proses lebih lanjut,” ucap AKP Binsar Pakpahan, namun tidak merinci kepada siapa tersangka menyetor hasil penjualan judi togel dan KIM.
Ini membuat sejumlah pembaca menduga jika jajaran Polres Simalungun hanya mampu menangkap jurtul, sementara bandarnya masih belum tertangkap. (rel/zai)


