Jurtul Togel Diciduk Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dari Sei Tualang Raso

Pelaku jurtul togel diapit personil Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.

Tanjungbalai, Lintangnews.com | Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku perjudian jenis Toto Gelap (Togel) Hongkong.

Penangkapan dilakukan, Minggu (21/8/2022) sekira pukul 21.30 WIB di salah satu rumah di Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

Tersangka berinisial DS (40), warga Kecamatan Sei Tualang Raso dijerat dengan pasal 303 KUHPidana, dan saat ini sedang menjalani proses penyelidikan di Polres Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Reskrim, AKP Eri Prasetiyo mengatakan, sebelumnya Minggu (21/8/2022) sekira pukul 21.00 WIB, petugas melakukan penyelidikan mendalam tentang keberadaan permainan judi Togel Hongkong di Kecamatan Sei Tualang Raso, tepatnya di dalam rumah DS.

Barang bukti yang diamankan petugas.

“Personil Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit Idik 1, Ipda DJH Manulang berangkat ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan pengepungan, serta penangkapan terhadap pelaku dan barang bukti,” sebut Eri, Senin (22/8/2022).

Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya menulis nomor judi Togel dengan cara menunggu kiriman orang lain yang ingin memasang melalui pesan singkat atau WhatsApp (WA).

Kemudian seluruh pesanan nomor judi dikirim kembali oleh pelaku melalui pesan WA ke situs Kunci 4D dengan menggunakan handphone (HP).

“Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 6 lembar kertas yang bertuliskan angka nomor pesanan, 1 unit HP Android merk Vivo 1904 warna biru, 1 unit HP merk Vivo V2027 warna putih, 2 buah pulpen dan uang tunai sebesar Rp.812.000,” kata Eri mengakhiri. (Yuna)