Kabur dari Sel Tahanan, 2 Tersangka dan Seorang Perempuan Ditangkap Polsek Raya

Simalungun, Lintangnews.com | Dua orang tersangka dan 1 orang fasilitator ditangkap personil Polsek Pematang Raya Resor Simalungun, Minggu (12/7/2020).

Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim mengatakan, kedua tersangka sempat kabur dari Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polsek Pematang Raya.

“Tersangka, Rudi Pardomuan dan Khoirul Laksono alias Kopral sempat kabur dari RTP Polsek Pematang Raya dibantu fasilitator bernama Dhea,” terang AKP Lukman, Senin (13/7/2020).

Dikatakan AKP Lukman, keduanya melarikan diri dari RTP Polsek Pematang Raya pada Sabtu (16/5/2020) sekira pukul 22.30 WIB.

Selanjutnya. Kapolsek Pematang Raya, Iptu Lintong Silalahi dan jajaran mendapatkan informasi keberadaan tersangka.

Tiba di lokasi, Minggu (12/7/2020) sekira pukul 14.00 WIB, tersangka Rudi sedang berada di dalam sebuah rumah bersama temannya bernama Dhea di Simpang Sibuluan, Kota Tebingtinggi.

Lalu petugas menangkap dan menginterogasi keduanya. Hasilnya didapatkan informasi keberadaan tersangka lainnya, Khoirul di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang

“Bersama Rudi dan temannya Dhea, petugas berangkat ke alamat Khoirul. Setiba di Tanjung Morawa pada pukul 22.45 WIB, tepatnya di kantor PP Bandar Labuhan, tersangka Khoirul ditangkap,” papar AKP Lukman.

Selanjutnya kedua tersangka dan Dhea dibawa ke Polsek Pematang Raya guna proses penyelidikan lebih lanjut. (Rel/Zai)