Kades Sosortolong Sihite III Diminta Patuhi Aturan Pengangkatan Perangkat Desa

Humbahas, Lintangnews.com | Dinas Pemerintah Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP2A) Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas), meminta Kepala Desa (Kades) Sosortolong Sihite III, Maruba Sihite mematuhi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian aparat desa atas yang telah direkomendasikan Camat Dolok Sanggul untuk mengangkat Sister A Simamora sebagai Kaur Umum dan Perencanaan .

Hal itu disampaikan Kepala Dinas PMDP2A, Elson Sihotang kepada wartawan melalui sambungan telepon seluler terkait hasil rapat bersama antara PMDP2A, Asisten Pemerintahan, Bagian Hukum, Tata Pemerintahaan, Inspektorat, Camat Dolok Sanggul dan diikuti Kades Sosortolong Sihite III, Selasa (14/7/2020) kemarin di ruangan rapat Sekretaris Daerah (Sekda).

Elson mengatakan, jika masih juga tidak dilaksanakan Maruba atas keputusan rapat bersama itu, akan dilakukan sanksi tegas yang sebelumnya dilakukan pemanggilan.

“Kalau tidak ada hasil keputusan itu, selanjutnya Camat Dolok Sanggul dan Kades berkoordinasi, maka akan diberi sanksi, tetapi kita lakukan pertemuan kembali,” ungkap Elson, Kamis (16/7/2020).

Elson menjelaskan, Maruba telah melanggar aturan pengangkatan perangkat desa sesuai Perbup Nomor 11 Tahun 2011 yang tidak menerima hasil rekomendasi Camat.

Menurutnya, Kades mengangkat calon perangkat desa sesuai kehendaknya. “ Jadi saran kita seperti itu, Kades harus menerima keputusan ini,” ucap Elson.

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Adminitrasi Pemerintah Desa, Dinas PMDP2A, Jerry Silitonga mengaku, pengangkatan aparatur desa yang dilakukan Kades Sosortolong Sihite III cacat hukum dan bukan hasil rekomendasi Camat.

Sementara Camat Dolok Sanggul, Kartini Sinambela mengaku, hasil rapat bersama memutuskan pelaksanaan pengangkatan perangkat desa sebelumnya agar dibatalkan dan nama Sister A Simamora untuk diangkat.

Kartini mengaku, sampai saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Maruba terkait keputusan bersama tersebut. “ Saat ini kita masih melakukan koordinasi,” ujar Kartini.

Diberitakan sebelumnya, pelantikan perangkat Desa Sosortolong Sihite III, Kamis (14/5/2020) lalu di balai desa diwarnai aksi protes. Aksi protes ini viral di media sosial, setelah diunggah oleh akun facebook @Astrid S’mora melalui videonya.

Dalam video itu diketahui setelah dicek, Sister Simamora bersama kedua orang tuanya masuk dan berteriak untuk menghentikan pelantikan tersebut. Bahkan Sister terjatuh dan pingsan, hingga langsung diboyong ibunya keluar.

Peristiwa kericuhan itu dibenarkan Sister Simamora bersama kedua orang tuanya, Martohap Simamora (52) dan Erista Lumbanbatu (51) saat itu di rumahnya, tepatnya depan kantor Desa Sosortolong Sihite III.

Sister mengatakan, aksi protes yang dilakukannya bersama kedua orang tuanya dan keluarga lainnya, dipicu lantaran Sister tidak diikusertakan dilantik sebagai Kaur Umum dan Perencanaan. Justru peringkat kedua yang menjadi dilantik dengan nilai 65.

Padahal, kata Sister, rekomendasi persetujuan pengangkatan calon perangkat desa menjadi perangkat desa sebanyak 6 orang dari Camat Dolok Sanggul, Kartini Sinambela, pada 6 April 2020 lalu, salah satunya dirinya dengan nilai 67 untuk diangkat.

“Ini yang kita protes, kenapa peringkat kedua yang diangkat atau dilantik bukan saya,” katanya.

Selain itu, Maruba juga tidak mengindahkan surat Camat untuk membatalkan pelantikan pada 14 Mei 2020 lalu.

Dihadapan Maruba, Sister bersama orang tuanya dan keluarganya meminta agar pelantikan 6 orang perangkat desa itu dibatalkan dan didiskualifikasi semuanya.

Walaupun diwarnai protes, Maruba tetap melantik 6 orang perangkat desanya. “Biar pun anak saya sudah pingsan dan bapaknya sampai-sampai dicekik, tetap pelantikan itu berjalan dan dikawal Karang Taruna,” kata Erista.

Pelantikan itu ternyata sudah sempat dilaksanakan sekira pukul 09.00 WIB, namun batal. Hal ini karena Kapolsek Dolok Sanggul, Iptu TL Simamora meminta pada Kades karena aksi protes dari Sister.

“Sempat pelantikan ini batal karena diminta Kapolsek, tetapi dilakukan lagi sekira pukul 12.15 WIB,” beber Sister.

Sementara Martohap menambahkan pelantikan tetap berjalan dan membawa-bawa nama DPRD Humbahas. “Kata mereka, karena sudah mendapat rekomendasi dari Ketua DPRD, makanya pelantikan berlangsung,” sebut Martohap.

Selain membawa-bawa nama DPRD, Martohap menduga anaknya tidak dilantik karena 2 hal. Pertama, Maruba takut jika anaknya dilantik akan membongkar semua anggaran dana desa. Sebab Martohap sebagai Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mengaku selama Maruba sebagai Kades tidak pernah membuka anggaran tersebut kepada pihaknya.

Kedua, diduga karena tidak mendukung Maruba pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkadesd) lalu. “Itu mugkin dugaan, makanya anak saya ini tidak dilantik. Padahal, sudah ada surat Camat merekomendasikam persetujuan pelantikan perangkat desa, salah satunya anak saya. Kemudian, sudah ada surat Camat pembatalan pelantikan,” kata Martohap dengan nada kecewa.

Ditambahkan Sister, terkait tidak dilantiknya dirinya, hingga sampai saat ini tidak ada klarifikasi pihak desa. Untuk itu, Sister bersama kedua orang tuanya berharap pada Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor untuk membatalkan SK pelantikan tersebut.

“Kita harap Bupati membatalkan, karena ini sudah ada kecurangannya,” harap Sister. (DS)