Simalungun, Lintangnews.com | Kadis Pekerjaan Umum, Perumahan dan Penataan Ruang (PUPPR) Pemkab Simalungun, Benni Saragih tak sepaham dengan saran Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Robinson Sihombing agar memblacklist CV Shalsabillah Utari.
Alasan Benni, karena yang ditagih CV Shalsabillah Utari selaku rekanan dalam mengerjakan proyek pagar RSUD Tuan Rondahaim Raya tidak bisa direalisasikan Dina PUPR Simalungun.
“Ya kalau dari dinas yang penting diselesaikan sama rekanan,” ucap Benni, Rabu (15/5/2019).
Lanjutnya, pelaksanaan proyek itu sudah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara.
“Minggu lalu bisa gak ditanggungjawabi. Karena kan dinas gak bisa langsung bayar saat mereka menagih pembayaran. Jadi kita gak bisa mengapa-apain mereka. Itu lah kebijakan yang kita berikan,” kata Benni membenarkan bahwa dinas lah yang berhak memblacklist pihak reknanan.
“Sementara kita dengan CV Shalsabillah Utari mau menyelesaikan bangunan itu kemarin. Anggaran kita nyendat. Ya sudah, jadi win-win solutionnya, tolong diselesaikan lah. Denda kita suruh maksimal dan harus ditanggungjawabi sampai selesai,” tambah Benni.
Disinggung apakah sesuai isi perjanjian kontrak Dinas PUPPR selaku penyelenggara ada menyatakan akan berhutang atas pekerjaan tersebut., Benni menjawab tidak ada.
“Gak ada. Kan dikontrak gak ada diatur kalau utang bagaimana. Dia (rekanan) menagih kita bayar. Menagih kita bayar. Menagih dia kita gak bisa bayar,” beber Benni.
Benni juga mengharapkan wartawan mengerti, bahwa keuangan daerah terjadi defisit. Ini disebabkan adanya kebijakan pemotongan anggaran
“Seharusnya jika berjalan normal, CV Shalsabillah Utari kita denda. Kita kasih kesempatan sesuai yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres). Gak juga selesai, baru kita blacklist. Nah, cuma ini kan kewajiban kita kemarin sama mereka tidak bisa diberikan,” ungkap Benni.
Sebelumnya. Kasi Intel, Robinson Sihombing menyarankan agar Dinas PUPPR segera melakukan blacklist terhadap CV Shalsabillah Utari. Pasalnya rekanan yang beralamat kantor di Kabupaten Batubara itu tidak menyelesaikan proyek bersumberdari APBD 2018 Simalungun yang sedang dikerjakan.
Dari hasil klarifikasi Kejari Simalungun kepada kedua belah pihak (Dinas PUPPR Simalungun dan rekanan) dinilai sudah cukup unsur memblacklist pelaksanan proyek tersebut.
Dikawal TP4D Kejari Simalungun, Proyek PUPPR Jadi Temuan BPK
Mendapat pengawalan dan pendampingan Tim Pengawalan, Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat Daerah (TP4D) dari Kejari Simalungun, tak menjamin proyek yang berlokasi di beberapa Kecamatan dan diselenggarakan Dinas PUPPR jauh dari amburadul.
Kurang lebih senilai Rp 5 miliar menjadi temuan bagi BPK RI perwakilan Sumut yang baru ini melakukan audit. “Tahun ini ada Rp 5 miliar totalnya temuan BPK,” jelas Benni.
Temuan itu terdiri dari beberapa proyek yang dikerjakan pihak ketiga (rekanan) dan dikembalikan. “Kalau temuan BPK RI ada yang Rp 200 juta, Rp 300 juta dan Rp 500 juta. Sudah dikembalikan sama rekanan ke kas daerah,” papar pria bertubuh tambun.
Selain itu, sebanyak 11 paket proyek juga menjadi temuan bagi TP4D Kejari Simalungun yang lokasi pengerjaannya tersebar di beberapa Kecamatan.
“Ada kemarin temuan TP4D. Yang di Sidamanik ada. Dipotong kontrak langsung dan tidak diambil sama rekanannya, tinggal di kas daerah,” kata Benny sembari menambahkan nilai temuan berbeda-beda.
Sebelumnya, Robinson Sihombing Selasa (14/5/2019) membenarkan adanya 11 paket menjadi temuan TP4D.
“Itu dibayar sesuai dengan nilai yang menjadi temuan. Dibayarnya ketika pelunasan dana langsung dipotong. Sehingga, tidak 100 persen dibayarkan,” tandasnya, tanpa merinci lokasi dan rekanan yang mengerjakan 11 paket, sembari menyampaikan ada datanya di ruang kerjanya. (zai)