
Simalungun, Lintangnews.com | Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), Zocson Silalahi dan iparnya, Dasa Sinaga dilaporkan Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) atas dugaan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkab Simalungun ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemkab Simalungun, SML Simangunsong menyatakan, sehubungan dengan pengaduan Sapma PP, menyerahkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memproses penyelidikan dan penyidikan.
“Langkah yang kita buat adalah kembali kami serahkan kepada APH untuk memprosesnya sesuai proses yang berlaku. Apalagi pengaduan sedang diproses Kejaksaan. Dan disampaikan Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga tidak pernah mengintervensi setiap adanya pengaduan yang masuk ke setiap APH,” tukas mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Simalungun ini melalui pesan singkat telepon selulernya, Jumat (3/6/2022).
Ada pun laporan Sapma PP Kabupaten Simalungun itu, di antaranya perihal dugaan penyalahgunaan wewenang penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai surat nomor laporan : 021/LP/PC-SATMAPP/SM/V/2022.
Berikutnya, perihal dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku di Disdik Simalungun, dengan surat nomor laporan : 023/LP/PC-SATMAPP/SM/V/ 2022. Selanjutnya perihal dugaan adanya pengadaan proyek Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Disdik Simalungun bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang membuat keributan di tengah-tengah masyarakat.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Simalungun, Asori Olodaiv Siagian mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Boby Sandri mengucapkan terima kasih atas kehadiran Sapma PP.
Menurutnya, ini merupakan kontrol kepada pihaknya dan sepakat Simalungun bersih dari KKN.
“Aspirasi dan 3 laporan yang disampaikan kawan-kawan sudah kami terima dan ditindaklanjuti, dalam bentuk pengumpulan data dan keterangan. Karena ada batas waktu sebagaimana dengan laporan kawan-kawan, semua butuh waktu,” tukas mantan Kasi Pidana Khusus itu. (Zai)


