Kadisdik Samosir Gugup Jawab Pertanyaan Wartawan

Wartawan melakukan konfirmasi dengan Kadisdik Pemkab Samosir, Jonson Gultom.

Samosir, Lintangnews.com | Polemik pengangkatan Kepala Sekolah (Kepsek) di tingkat SD dan SMP se-Kabupaten Samosir menjadi pembahasan hangat di tengah-tengah masyarakat.

Pasalnya disinyalir pengangkatan Kepsek tersebut diduga bermuara muatan politik maupun Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Untuk menyikapi hal ini wartawan mencoba melakukan konfirmasi kepada Kadis Pendidikan (Kadisdik) Pemkab Samosir, Jonson Gultom di kantornya, Selasa (12/4/2022) saat hendak berangkat ke Raniate bersama Sekretaris, marga Tampubolon dan staf.

Wartawan pun mempertanyaan kriteria dari pengangkatan Kepsek pada bulan lalu 2022 yang diangkat oleh Bupati,Vandiko Gultom. Namun Jonson terkesan gugup atau grogi memberikan jawabannya.

Ini seperti apakah nama nama dari calon sebelumnya sudah dilaporkan pada Kadisdik untuk diajukan menjadi Kepsek SD dan SMP.

“Iya sudah dilaporkan kepada saya. Setelah itu rekap berkas saya laporkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan tembusan pada Bupati,” sebutnya.

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, susunan kepanitiaan harus terdiri dari Sekretaris Daerah (Sekda), BKD, Kadisdik, Dewan Pengawas dan Pengawas Sekolah.

Awak media pun mempertanyakan apakah Dewan Sekolah dan Pengawas Sekolah dari masyarakat ada dilibatkan pada saat itu. Sementara Dewan Pengawas dan Pengawas Sekolah belum ada terbentuk di Samosir.

“Benar pak mereka tidak ada dilibatkan dalam kepanitiaan pengangkatan Kepsek SD dan SMP, karena berhubung belum terbentuk,” kata Jonson.

Wartawan juga mempertanyakan jika pengangkatan Kepsek itu diduga melanggar Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 dengan pengangkatan Kepsek gologan 3A yang seharusnya minimal harus 3B dengan batas usia maksimal 56 tahun. Namun prakteknya usia 57 tahun diangkat menjadi Kepsek.

“Jabatan mereka ini kan Pelaksana Tugas (Plt) dengan batas tidak ditentukan sampai ada pengganti yang cocok nanti ditempatkan di lokasi sekolah itu,” paparnya. (Manru)