Simalungun, Lintangnews.com | Warga Jalan Indah Sari Lingkungan VIII, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Viktor Inza Manumpak Simanjuntak (42) ditangkap di Jalan Asahan Km 16,5, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (5/1/2019) karena kedapatan mengantongi sabu.

Kasatres Narkoba Polres Simalungun, AKP Heri Endrino Sihombing, Senin (7/1/2019) memaparkan, Viktor berhasil ditangkap personil Unit Opsnal yakni Aipda Aswin M, Bripka Marudut Nababan, Bripka Andi SN, Bripda Donal Tobing dan Bripda Leo Silalahi.
Ini setelah sebelumnya, Sabtu (5/1/2019) sekira pukul 15.00 WIB, petugas mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Asahan Km 16,5 Kab. Simalungun. Menindaklanjuti informasi itu, petugas bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) melakukan penyelidikan.
Persisnya sekira pukul 17.00 WIB, petugas melihat ada mengendarai sepeda motor yang diduga membawa narkotika jenis sabu. Selanjutnya, langsung mengamankannya. Namun yang membawa sepeda motor berhasil melarikan diri.
Saat ditanyai petugas, pria yang diamankan mengaku bernama Viktor Inza Manumpak Simanjuntak. Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip diduga berisi sabu.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti berupa 1 bungkus plastil klip diduga berisi sabu dan 1 unit handphone (HP) merk Samsung J2 prime warna silver dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. (zai)