Kapolres Siantar Didesak Usut Tuntas Kasus Dugaan Pengeroyokan Wartawan

Siantar, Lintangnews.com | Adanya aksi pengeroyokan dilakukan sejumlah Orang Tak Dikenal (OTK) terhadap salah seorang wartawan media online, Sindonewstoday.com, Try Aditya (24) di Jalan Kartini, Kecamatan Siantar Barat, Sabtu (12/1/2019) menuai kecaman.

“Kita tidak tau persis bagaimana kronologisnya, tetapi perlu diketahui masyarakat bahwa wartawan bertugas di lapangan itu dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” sebut Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, Minggu (13/1/2019).

Fawer Full juga meminta jangan ada upaya-upaya kekerasan atau kriminalisasi hanya karena alasan pemberitaan yang ‘mengelitik’ seseorang.

“Jika ada sebuah pemberitaan yang tidak benar menurut obyek yang diberitakan, mereka punya hak jawab atau klarifikasi, jadi bukan dengan cara-cara kekerasan,” tandasnya.

Pihaknya juga berharap, seluruh pihak agar tidak terprovokasi dengan kejadian ini. Menurutnya, biarlah pihak Kepolisian menjalankan tugasnya untuk mengusut sampai tuntas peristiwa itu.

ILAJ juga berharap kepada Kapolres Siantar agar segera menghusut tuntas pelaku pemukulan tersebut dalam waktu singkat-singkatnya, sehingga ada titik terangnya.

Sebelumnya aksi pengeroyokan itu diduga dipicu akibat pemberitaan yang terbit di Sindonewstoday.com dengan judul ‘Pengusaha Kayu Asal Siantar Diduga Menjadi Penyebab Longsornya Sidua-dua’. (red)