Kapolres Tanjungbalai dan Hinca Pandjaitan Jemput Korban Narkoba di Rumah Rehabilitasi

Polres Tanjungbalai
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi bersama Anggota DPR RI Komisi III, Hinca IP Pandjaitan melakukan penjemputan terhadap Mukhlis.

Tanjungbalai, Lintangnews.com | Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi bersama Anggota DPR RI Komisi III, Hinca IP Pandjaitan melakukan penjemputan seorang warga yang terdampak narkoba di Rumah Rehabilitasi Napza Amanah di Dusun I-A Gang Murni, Desa Sei Silau Timur, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, Minggu (21/5/2023).

Mukhlis seorang pemuda akibat kecanduan narkoba, sering meresahkan warga dan dipasung oleh keluarganya. Pria itu dirantai tangan dan kakinya, karena alami gangguan jiwa akibat narkoba.

Dia selalu membuat resah masyarakat sekitar apabila tidak menggunakan narkoba. Kecanduan ini sudah dialaminya selama 5 tahun.

Hal itu pun terdengar Kapolres dan bersama Hinca, sehingga membawa Muksin ke pusat rehabilitasi.

Ahmad mengatakan, Mukhlis telah direhabilitasi selama 7 bulan atas inisiasi Polres Tanjungbalai bersama Hinca Panjaitan. Dan menurut dokter, Mukhlis sudah pulih sehingga dilakukan penjemputan.

Mukhlis pun tiba di rumah keluarganya di Jalan Benteng Pantai Olang, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai yang diterima langsung ibu kandungnya dan seluruh keluarganya, dengan disaksikan dokter dan staf Rumah Rehabilitasi Napza Amanah, Lurah Sirantau, serta Kepala Lingkungan (Kepling) setempat.

“Adanya kabar dari dokter menyampaikan Mukhlis yang menjalani rehabilitasi sudah sembuh, sehingga bersamaan dengan kunjungan kerja (kunker) pak Hinca ke wilayah Tanjungbalai, maka kita melakukan penjemputan,” ucap Kapolres.

Selanjutnya orang nomor 1 di Polres Tanjungbalai itu juga menyampaikan, satu perbuatan lebih bernilai dari pada seribu nasehat.

Dikatakan, contoh yang dilakukan terhadap Mukhlis dapat memberi pesan bagi seluruh masyarakat, bahwa pecandu narkoba bisa sembuh. Menurutnya, kecanduan narkoba adalah penyakit dan wajib diobati.

“Hal Ini juga menunjukkan Polres Tanjungbalai dalam menangani penyalahgunaan narkoba tidak hanya di hulu saja, dengan memburu dan menangkap para pengedar. Namun juga di hilir bekerja sama seluruh komponen masyarakat mengobati para pecandu narkoba,” kata Ahmad.

Turrut hadir dalam kegiatan itu, Kasat Reskrim, AKP Eri Prasetyo, Kasat Lantas, AKP R Sitepu, Kasat Narkoba, AKP R Silalahi, Kanit Turjawali Sat Samapta, Ipda S Sinulingga, Kanit Narkoba, Ipda N Tamba dan personil Si Humas Polres Tanjungbalai. (Fer)