Kapolri Resmi Launching Etle Nasional Tahap I dan 12 Polda Terapkan Tilang Elektronik

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat meresmikan launching tilang elektronik.

Jakarta, Lintangnews.com | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan launching tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (Etle) nasional tahap pertama.

Dalam launching tahap 1 ini, ada 12 Polda dengan 244 unit kamera tilang elektronik yang bakal dioperasikan mulai Selasa (23/3/2021).

Launching Etle tahap pertama digelar di gedung NTMC Polri, Jakarta. Acara ini dihadiri Ketua Mahkamah Agung (MA), Muhammad Syarifuddin dan Jaksa Agung, TB Hassanudin yang turut dalam penandatangan Memorandum Of Understanding (MoU) penegakan hukum.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, Kepala Bappenas, Suharso Manoarfa, Direktur Utama (Dirut), Jasa Raharja, Budi Raharjo dan beberapa perwakilan instansi lain turut hadir. Ini termasuk jajaran Dirlantas seluruh Indonesia juga hadir secara virtual.

Etle nasional ini merupakan salah satu implementasi Korlantas Polri yang dipimpin Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono dalam mewujudkan salah satu program prioritas Presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan Kapolri.

Jenderal Listyo Sigit mengatakan, kehadiran tilang elektronik nasional ini untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya. Kapolri ingin masyarakat lebih waspada dalam waspada, karena adanya Etle dapat memantau perilaku pengendara.

“Kenapa ini kita lakukan? Ini adalah bagian dari upaya untuk meningkat program keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Tentunya perlu ada upaya-upaya penegakan hukum, agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, mengutamakan keselamatan dan tentunya menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan,” kata Kapolri.

Di sisi Polri, Jenderal Listyo Sigit menekankan upaya penegakan hukum yang transparan lewat Etle. Mantan Kabareskrim ini berharap, sistem Etle dapat mencegah penyalahgunaan wewenang sekaligus pemanfaatan teknologi informasi.

“Di sisi Kepolisian, program Etle adalah bagian dari kami untuk melakukan penegakan hukum, dengan memanfaatkan teknologi informasi. Kita terus memperbaiki sistem, sehingga kedepan penegakan hukum Kepolsiian, khususnya lalu lintas di jalan, tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat yang tentunya sering mendapatkan komplain terkait dengan masalah proses tilang dilakukan beberapa oknum anggota. Yang kemudian berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang,” jelas Kapolri.

Etle nasional ini dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas, di antaranya pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.

Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem Etle juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya, dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada.

Sementara itu, Irjen Pol Istiono mengungkapkan, jajaran Korlantas masih terus bekerja agar penerapan Etle bisa rampung di 34 Polda. Dia mengatakan sistem Etle terintegrasi dari Polres, Polda hingga Korlantas Polri.

“Konsen tahap pertama ini tentunya akan ditindaklanjuti dengan launching kedua nanti rencananya. Akan kita bangun di 10 Polda berikutnya yang direncanakan pada 28 April 2021 launching kedua,” ujar Kakorlantas.

Secara teknis di lapangan, Irjen Pol Istiono menuturkab, pihaknya terus bekerja untuk merampungkan program ini secara bertahap hingga 34 Polda nanti terpasang semua.

“Di semua titik yang perlu kita pasang Etle tentunya berdasarkan maping dan analisis. Titik mana yang paling krusial dan perlu kita pasang Etle di situ,” sambungnya.

Kakorlantas menjelaskan, Etle nasional mendeteksi seluruh kendaraan baik roda 2 maupun 4yang tidak mematuhi aturan lalu lintas. Irjen Pol Istiono berharap, kesadaran masyarakat akan taat berlalu lintas semakin tinggi dengan kehadiran Etle.

“Semua kendaraan yang melanggar intinya kefoto, kepotret, mau nomor khusus, nomor apa saja, pakai nomor TNI itu kepotret. Kalau TNI nanti urusannya dikonfirmasi ke teman-teman, kita sudah kerjasama bagaimana mekanismesnya untuk TNI, ada konfirmasi disitu,” tuturnya.

Ada pun 12 Polda yang sudah menerapkan Etle di launching tahap pertama yakni, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Jambi, Polda Sumatera Utara, Polda Riau, Polda Banten, Polda DIY, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan dan Polda Sumatera Barat. (Heru)