Kebijakan Bupati Simalungun Dinilai Sering Menyimpang, 17 Anggota DPRD Ajukan Hak Interpelasi

Tampak sejumlah anggota DPRD Simalungun sambil menunjukkan bukti keseriusan mereka mengajukan hak interpelasi.

Simalungun, Lintangnews.com | Kebijakan Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga dinilai sering kali menyimpang dari peraturan perundang undangan yang berlaku, sebanyak 17 orang anggota DPRD Simalungun segera melaksanakan hak interpelasi.

Itu terungkap dalam konfrensi pers yang berlangsung, Kamis (20/1/2022), para anggota DPRD akan menginterpelasi Bupati Radiapoh atas kebijakan yang sudah dilakukan.

Ketua Fraksi PDI-Perjuangan Mariono memaparkan, hak interpelasi yang mereka gelar sudah susuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 159.

Dalam interpelasi itu, Mariono menerangkan 4 poin yakni terkait pengangkatan Tenaga Ahli sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Simalungun No188.45/8125/1.1.3/2021, pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda), Pejabat Tinggi Pratama dan penonjoban 18 orang pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

17 anggota DPRD ini menganggap, SK Bupati terkaitpengangkatan Tenaga Ahli  melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019, khususnya pasal 102 poin 4, yang menyatakan Staf Ahli Gubernur dan Bupati/ Wali Kota, diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan. Dalam praktek nya, Bupati mengangkat 3 orang Tenaga Ahli dari non ASN.

DPRD Simalungun menganggap, Radiapoh menjadikan posisi jabatan Tenaga Ahli hanya sebagai membalas jasa terhadap tim sukses. Bahkan demi balas jasa terserbut, Bupati mampu dan kokoh untuk melanggar perundang-undangan yang berlaku.

Atas pengangkatan Tenaga Ahli itu juga, Bupati Simalungun dianggap bukan pemimpin yang profesional, namun lebih tepat sebagai pemimpin yang arogan.

“Kita mengajukan hak interpelasi ini berdasarkan UU yang berlaku dan memang itu salah satu hak DPRD,” ucap Mariono.

Histoni Sijabat yang merupakan anggota dewan dari Partai Demokrat menerangkan, pihak legislative sudah lama menolak terkait keberadaan Tenaga Ahli kepada Bupati dalam sidang paripurna, yang sudah beberapa kali digelar di DPRD Simalungun.

Namun hingga hari ini diterangkan Histoni, Bupati tidak pernah mengindahkan permintaan tersebut. Hal itu terbukti dengan belum dicabutnya SK Tenaga Ahli yang sudah dikelurkan Bupati.

Pihak DPRD juga menanyakan terkait pelantikan Sekda yang dianggap tidak sesuai ketentuan. DPRD juga meminta Bupati menerangkan akan hal itu.

Selanjutnya, mempertanyakan pelantikan Pejabat Tinggi Pratama Pemkab Simalungun yang dianggap tidak sesuai ketentuan karena tidak mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kemudian pemberhentian 18 orang Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan Pemkab Simalungun.

Menurut DPRD, kebijakaan Bupati untuk memberhentikan 18 orang pejabat itu tindakan semena-mena, bahkan cenderung amburadul. Hal ini terlihat jelas pelantikan tdilakukan tanpa mendapat rekomendasi dari KASN. Bahkan cenderung terlihat bertolak belakang dari rekomendasi yang dikeluarkan KASN yang menyatakan melakukan uji kompetensi.

Ditambahkan Histoni, nantinya hak interpelasi ini akan diajukan penjadwalan nya di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD dan diagendakan untuk diparipurnakan.

Sementara itu, Ketua Fraksi Gerindra, Bona Uli Rajagukguk mengatakan, agar Bupati memberikan jawaban atas hak interpelasi yang dibuat DPRD. Menurut Bonauli, keempat poin yang disampaikan dalam hak interpelasi sudah menjadi pergunjingan di kalangan masyarakat.

Bahkan hingga hari ini, Bupati belum memperlihatkan respon yang tuntas menjawab permasalahan itu, juga dan mempertimbangkan hal tersebut sangat strategis, serta berdampak bias pada kehidupan masyarakat.

“Selaku penyambung lidah dan aspirasi masyarakat dan demi menjaga terselenggaranya pemerintahan yang baik, serta menjaga agar Bupati terhindar dari tindakan pelanggaran UU di bumi Habonaron Do Bona, menjadi kewajiban batin bagi kami mengajukan hak intetpelasi, hak meminta keterangan,” ucap Bona Uli.

Dia pun meminta agar anggota DPRD Simalungun lainnya, bisa memberikan dukungan atas hak interpelasi yang sudah dibuat, untuk kepentingan masyarakat Simalungun.

Mariono, Histoni, Bonauli dan 14 anggota lainnya menegaskan, jika hak interpelasi mereka tidak dijawab, dan diindahkan Bupati Simalungun, maka akan dilakukan langka selanjutnya yakni gelaran hak angket.

“Jika tidak direspon dan dan diindahkan Bupati, maka kita akan ajukan hak angket DPRD,” tegas Histoni, seraya menyatakan surat hak interpelasi yang mereka ajukan sudah terlebih dahulu dikirimkan ke Sekretaris DPRD Simalungun, pada Selasa (18/1/2022). (Zai)