
Simalungun, Lintangnews.com | Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 menyebutkan, Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu yang tertentu. Baik itu untuk usaha pertanian, perikanan atau peternakan.
Akan tetapi, fakta di lapangan tidak berbanding lurus. Pasalnya, pihak PTPN IV Kebun Laras di Kabupaten Simalungun justru memaksa warga untuk merobohkan 1 unit bangunan kios permanen yang berdiri di atas sebuah parit, tak lain aset Nagori.
“Memang di atas parit milik kampung. Saat mau membangun lapor pada Pangulu Nagori (Kepala Desa). Tetapi disampaikan, suatu saat kalau pun membutuhkan ya gak apa apa, makanya dibuat lobang kontrolnya,” ujar Nurlela Boru Saragih, Selasa (7/6/2022).
Diceritakan warga Huta III Nagori Gajing Jaya, Jecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun itu, bangunan parit di bawah kios miliknya dalah parit bahu jalan, tak lain merupakan jalan kampung dari dulunya. Namun pihak perkebunan tetap ngotot merobohkan.
“Katanya dengar saya, parit kampung ini mau dibuat parit kebun, hanya belum tau mau dibuat apa. Saya dengar juga mau digali terus kesana. Jadi harapan kami, jalan itu jangan diapai-apai, karena dari dulu sudah jalan umum,” tukasnya berharap kepada pemerintah daerah.
Terpisah, disinggung apakah Pemerintahan Nagori (Pemnag) ada diundang pihak perkebunan, saat pihak Kebun Laras memasang patok atau pilar tapal batas lahan HGU dengan lahan masyarakat, Pangulu Gajing Jaya, Adam Damanik menuturkan, waktu itu belum masanya menjabat.
Disampaikan, menurut keterangan warganya, jika pilar baru sekira setahunan dipasang oleh pihak Kebun Laras.
“Kalau memang setahun yang lewat, kita gak tau itu. Selama saya menjabat, tidak ada diundang untuk menentukan tapal batas,” tegasnya.
Mengacu dokumen tapal batas Nagori yang terarsip, Adam membenarkan tapal batas itu.
“Memang setau kami ini tapal batas,” tegasnya menunjuk parit kampung yang telah terbangun lama bersumber dari dana PNPM Pisew. Dan lebar jalan yang ada itu sudah jalan umum dari dulunya.
Menurutnya, Pemnag Gajing Jaya dengan Kebun Laras telah ada berembuk. Tepatnya pada hari Sabtu 2 minggu lalu.
“Iya rumah ini bakal dirobohkan. Katanya parit kampung itu tapal batas mereka (Kebun Laras),” imbuhnya.
Pemnag Gajing Jaya berharap, jika Kebun Laras berkedudukan di Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun ngotot minta bangunan dirobohkan, harus melalui proses prosedur hukum yang berlaku.
Sayangnya, silang sengketa di Nagori Gajing Jaya Kecamatan Gunung Maligas dan apakah sudah ada tidaknya pihak perkebunan mengantongi perijinan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) dalam menggali tanah HGU sebagai parit isolasi dengan ukuran lebar 6 meter, serta kedalaman 3 meter, Asisten SDM Kebun Laras, Halawa tidak bersedia memberikan keterangan pers.
Meskipun konfirmasi yang dilayangkan oleh wartawan lintangnews.com melalui pesan singkat telepon seluler terpantau terceklis dua. (Zai)


