Kecik Diamankan Sat Narkoba Polres Sergai Usai Transaksi ‘Siputih’

Sergai, Lintangnews.com | Restu Pringadi alias Kecik (30) seorang pedagang asongan disergap Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) usai transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Lingkungan Kampung Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, Selasa (5/1/2021) sekira pukul 17.00 WIB.

Barang bukti diamankan berupa, 1 buah kotak rokok berisikan 1 buah kaca pirex, 1 buah pipet plastik yang ujungnya diruncingkan atau sekop, 1 buah plastik klip di dalamnya 19 buah plastik kecil dan 5 buah plastik klip sedang kosong.

Kemudian, 1 buah plastik klip ukuran sedang, 6 buah plastik klip ukuran kecil yang berisikan diduga sabu dengan berat brutto 1,2 gram dan 1 unit handphone (HP) merk Samsung.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang mengatakan, penangkapan menindaklanjuti informasi masyarakat terkait jual beli sabu yang dilakukan tersangka.

“Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan setelah keberadaannya diketahui, tim langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Petugas langsung mengamankan tersangka dan ditemukan sejumlah barang bukti,” papar Kapolres, Jumat (8/1/2021) sore.

Interogasi awal, tersangka menerangkan memperoleh barang bukti dari seorang bernama Ipul dan diterima melalui Yani Tobing. Lalu personil Sat Narkoba langsung menuju rumah keduanya, namun tidak berada di tempat.

Sementara petugas mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mapolres Sergai.

“Tersangka dijerat pasal 114 subsider pasal 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Kapolres. (TS)