Simalungun, Lintangnews.com | Pemilik warung kopi di Simpang IV, Kelurahan Sindar Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Susi boru Purba ditangkap Unit Jahtanras Satuan Reskrim Polres Simalungun, Sabtu (11/1/2020) sekira pukul 16.30 WIB, kemarin.
Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Humas Polres, Joe Harry, Minggu (12/1/2020) mengatakan. Susi boru Purba (37) ditangkap di warung kopi miliknya atas adanya laporan masyarakat bahwa di warungnya sering terjadi praktik judi toto gelap (togel).
Selanjutnya Unit Jahtanras Polres Simalungun datangi warung kopi tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah buku tulus berisi angka angka tebakan, 1 unit handphone (HP) merk Nokia warna biru berisi angka angka.
Kemudian, 1 buah buku tafsir mimpi, 1 buah buku berisikan angka angka keluar, 1 buah bolpoin dan uang pecahan sebesar Rp 20 ribu.
“Hasil interogasi petugas, Susi mengaku, menyetor kepada Amran Purba warga Sindar Raya. Lalu tersangka dibawa ke kantor,” sebut Kapolres. (Rel/Zai)


