Asahan, Lintangnews.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, ganja dan pil ekstasi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dengan cara diblender serta dibakar di halaman kantor Kejaksaan setempat, Jumat (4/3/2022).
Dalam pemaparannya, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Asahan, Sulistyo Hadi mengatakan, pemusnahan barang bukti terdiri dari 168 perkara mulai bulan September 2021 sampai Februari 2022 yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Barang bukti ini agar tidak salahgunakan oleh oknum-oknum, maka kita dimusnahkan,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, ada pun jumlah barang bukti dimusnahkan yakni sabu sebanyak 427,61 gram, ganja kering 154,8 gram dan pil ekstasi seberat 8,36 gram.
“Pemusnahan narkotika dengan cara diblender dan dibakar, untuk kerugian dialami negara secara materil mencapai Rp 1 miliar. Pemusnahan narkotika ini juga disaksikan Kasat Narkoba Polres Asahan dan BNNK Asahan,” ujarnya. (Heru)



