Tebingtinggi, Lintangnews.com | Tiga bentuk jasa hukum yang diberikan jaksa selaku pengacara negara ke pemerintah di bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) yakni pendapat hukum, pendampingan hukum dan audit hukum.
Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebingtinggi, Mustaqpirin saat sosialisasi fungsi dan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) pemberian bantuan hukum pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dalam bidang perdata dan TUN antara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Kejari setempat, Selasa (22/9/2020) di Aula Pondok Bagelen, Jalan Deblot Sundoro.
Dalam kegiatan sosialisasi itu dihadiri Kasi Datun Kejari Tebingtinggi, Tulus Sianturi, Kepala BPBD, Wahid Sitorus dan seluruh pegawai, serta Sekretaris Inspektorat, Supardi.
Dikatan Kajari, jasa yang diberikan ke pemerintah dilakukan secara berkelanjutan, sehingga dalam menjalankan program (proyek) bisa tertib administrasi dan tertib anggaran.
Disebutkan, jasa pendapat hukum terkait masalah peraturan yang berpotensi tumbang tinggi terhadap objek yang dikerjakan.
Sementara pendampingan hukum, kelanjutan dari pendapat hukum dalam proses pengerjaan, sedangkan audit hukum mencangkup akhir dari proses pengerjaan yang ikut terlibatnya pihak rekanan atau kontraktor.
“Mari kita membangun Tebingtinggi dengan menjalankan program yang tertib hukum,” kata Mustaqpirin dan kegiatan dilanjutkan dengan pemberian cenderamata. (Purba)


