Kejari Tebingtinggi Musnahkan Barang Bukti 87 Kasus Narkotika

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Disaksikan kalangan jurnalis media cetak dan elektronik, barang bukti 87 kasus dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi, Senin (10/12/2018) sekira pukul 11.00 WIB.

Pemusnahan barang bukti 87 kasus yang sudah selesai disidangkan ini kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebingtinggi, Muhammad Novel didampingi Kasi Pidsus, Chandra, Kasi Pidum Okto Silaen, serta Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Okta Fiada Ginting adalah narkoba jenis sabu 292,12 gram, ektasi 0,6 gram dan ganja 1051,46 gram.

Proses pemusnahan barang bukti narkotika di Kejari Tebingtinggi.

“Selain itu ada alat hisap sabu atau bong, pipet plastik, kaca pirex, timbangan digital, handphone (HP) dan dot,” ujar Novel.

Di tempat terpisah, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Okta Ginting menambahkan, kegiatan ini juga dalam rangka Hari Anti Korupsi yang diperingati seluruh jajaran Kejaksaan.

Barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan.

Tampak hadir dalam pemusnahan barang bukti mewakili KTU Pengadilan Negeri (PN), Sangkot Tobing, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebingtinggi, Kompol Bambang, KTU Dinas Kesehatan (Dinkes), Azrai dan Kanit Narkoba, Ipda Ganda Manullang.

Sebelum pemusnahan barang bukti, pihak Kejaksaan menunjukkan barang bukti yang akan dibakar. (purba)