Kejari Tobasa Limpahkan Berkas Dugaan Pelecehan Seksual Kades Sitoluama ke PN Balige

Toba, Lintangnews.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir (Tobasa) melimpahkan berkas Torang PangaribuaN (41) pelaku pelecehan seksual terhadap seorang anak inisial NY (15) di Desa Sitoluama, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba ke Pengadilan Negeri (PN) Balige, Senin (4/5/2020) sekira pukul 09.37 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tobasa, Robinson Sitorus saat dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Gilbeth Sitindaon mengakui, pihaknya telah melimpahkan berkas Torang Pangaribuan ke PN Balige.

“Untuk perkara atas nama terdakwa Torang Pangaribuan terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur inisial NY telah dilimpahkan Kejaksaan ke PN Balige. Kita tinggal menunggu persidangan dari pihak Pengadilan,” ujar Gilbert kepada awak media.

Sebelumnya beredar pemberitaan yang menyebutkan Kejari Tobasa membebaskan Torang Pangaribuan, namun Gilbeth menuturkan, jika hal itu tidak benar.

“Sebenarnya, perkara Torang Pangaribuan dari pihak Kepolisian ke Kejaksaan hingga P-21 (lengkap), kami tidak ada main-main dengan kasus ini. Kasus ini tidak ada kita hentikan dan telah dilimpahkan,” imbuh Gilbeth.

Pelimpahan berkas Torang Pangaribuan ini juga dibenarkan pihak PN Balige melalui Staf Pidana, Elprin Sihombing. Kepada wartawanb, Elprin menunjukkan nomor registrasi penerimaan berkas perkara atas nama Torang Pangaribuan. Dengan berkas pemeriksaan perkara pidana nomor 89/Pid.Sus/2020/PN Blg diterima tanggal 4 Mei 2020.

“Berkas perkara sudah kita terima dan saat ini masih dalam tahap penunjukan majelis hakim,” ujar Elprin.

Di tempat terpisah, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Tapanuli, Timbul Tambunan mengatakan, penangguhan terhadap kasus pelecehan seksual anak d ibawah umur jarang terjadi di Indonesia.

Menurut Timbul, setiap kasus pelecehan seksual anak di bawah umur atau dengan ancaman 15 tahun penjara tidak bisa dilakukan penangguhan.

“Terkecuali kasus yang lain dengan ancaman hukuman 5 tahun ke bawah bisa dilakukan penangguhan,” ujar Timbul.

Sebelumnya, Torang Pangaribuan yang merupakan oknum Kepala Desa (Kades) Sitoluama, Kecamatan Laguboti ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. (Frengki)