Kelola Aset BUMN, Kakan Pos Parapat Terindikasi Tidak Taat Pajak

Simalungun, Lintangnews.com | Teknis penagihan pajak restoran, UPT Badan Pendapatan Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun memberikan bill atau tagihan kepada Cafe Pak Pos.

“Ada bill dari pendapatan yang diserahkan kepada mereka. Bill restoran itu yang kita hitung,” jelas Kepala UPT Badan Pendapatan Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Raymon Sinaga melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (8/2/2021).

Namun, faktanya, Cafe Pak Pos yang terletak di Jalan Sisingamangaraja dan dikelola Kepala Kantor Pos Parapat, Agus Afandi Lubis justru menggunakan bon faktur.

Untuk itu, UPT Badan Pendapatan Kecamatan Girsang Sipangan Bolon akan melakukan klarifikasi kepada Cafe Pak Pos yang berada sisi kiri jika dari pintu masuk kantor Pos Parapat tersebut.

“Bukti-bukti kayak begini kita yang perlu bang. Kita akan klarifikasi ke sana,” tegas Raymon sembari menyampaikan, bon faktur yang digunakan Cafe Pak Pos Parapat bukan dari UPT Badan Pendapatan Girsang Sipangan Bolon.

Selain akan melakukan klarifikasi, UPT Badan Pendapatan Kecamatan Girsang Sipangan Bolon juga akan mengejar ke Cafe Pak Pos Parapat yang sebelumnya juga menggunakan bon faktur

“Kita kejar mereka itu bang kalau ada bukti seperti ini,” tegas Raymon seraya mengungkapkan bahwa bulan Desember 2020 Cafe Pak Pos juga menggunakan bon faktur.

Sementara, Agus Afandi Lubis melalui pesan singkat, Senin (8/2/2021) sekira pukul 15.42 WIB menyampaikan agar ditanyakan saja ke pihak terkait.

Setelah disampaikan konfirmasi kepada Kepala UPT Pendapatan Kecamatan Girsang Sipangan Bolon dan ada diberikan bill, Agus mengaku, karena (bill) yang diberikan terbatas.

“Kita hanya menghitung pajak yang belanja di atas Rp 100 ribu dan untuk lebih besar penerimaan pajaknya,” jelasnya.

Disinggung mengenai penjelasan Kepala UPT Badan Pendapatan Kecamatan Girsang Sipangan menyebutkan, pajak restoran Cafe Pak Pos Parapat atas nama Agus A Lubis, justru bersangkutan balik bertanya.

Agus mengatakan, nama itu yang mereka kenal. “Ada yang salah?? Izin lengkap,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, pelataran di sisi kanan dan kiri kantor Pos Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon ‘disulap’ menjadi cafe dan warung makan.

“Sudah ada 2 tahun ini,” kata seorang waitres (pelayan) cafe di pelataran kantor Pos milik BUMN (Badan Usaha Milik Aset Negara) itu, Jumat (5/2/2021) kemarin.

Pantauan di kantor Pos Parapat untuk warung makan berada pada sisi kanan jika dari pintu masuk. Sedangkan cafe berada di sisi kiri.

“Kalau pengelolanya Kepala Kantor Pos ini pak Agus,” sebut waitres lainnya sembari meletakan minuman ke atas meja yang merupakan pesanan pengunjung.

Sementara Kepala Kantor Pos Parapat, Agus Afandi Lubis melalui pesan singkat, Sabtu (6/2/2021) awalnya membenarkan dan mengiyakan sebagai pengelola.

“Ya, benar,” balas Agus usai ditanya wartawan, apakah benar sebagai pengelola cafe di kantor Pos Parapat.

Namun, setelah kembali ditanya, berarti dirinya merangkap sebagai Kepala Kantor Pos Parapat juga, justru pengakuan Agus berubah. Dia mengaku, itu disewa dari kantor Pos Medan.

“Itu disewa abang saya langsung dari kantor regional PT Pos di Medan (pribadi) A Fahruddin Daulay. Ada izin untuk itu,” jelasnya.

Kembali ditanya, apakah lahan kantor Pos boleh dikomersilkan, Agus membenarkan dan diatur oleh keputusan ireksi PT Pos di Bandung. “Mana berani kita sembarangan bang,” katanya.

Kemudian, penjelasan Agus berubah lagi usai disinggung pengakuannya semula yang mengiyakan dan membenarkan sebagai pengelola.

“Yang mengelola sebetulnya istri saya. Karena, saya tinggal juga di komplek Kantor Pos Parapat (rumah dinas). Ya, ikut juga lihat-lihat dan kiri kanan sewanya Rp 75 juta. Setiap tahun naik minimal 10 persen dari harga sewa tahun lalu dan itu juga diatur di Keputusan Direksi,” paparnya.

Menurutnya, sebetulnya sudah semakin mahal harga sewa tersebut. Padahal, lanjut Agus, pihaknya merupakan pegawai PT Pos. “Tidak berlaku itu bang. Lebih mahal dari harga rumah toko (ruko) di Parapat,” terangnya. (Zai)