Simalungun, Lintangnews.com | Monang Hutasoit (34) warga Jalan Sentosa Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar ditangkap personil Polsek Bangun Resor Simalungun, Minggu (1/3/2020) sekira pukul 12.30 WIB.
Itu setelah kepergok melakukan pencurian di rumah Retno (39) warga Jalan Wibawa Huta VI Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Sementara temannya, Jerry Silitonga (36) warga Jalan Persatuan Parluasan, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar berhasil kabur atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Adapun barang bukti diantaranya, uang tunai sebesar Rp 150. 000, 1 buah tabung gas 3 kg, 1 buah gerenda alat pemotong kramik dan 1 buah dompet warna hitam merah.
Selanjutnya, 2 helai kaos singlet warna putih, 1 set radio kecil dan headset, 5 buah jam tangan, 1 buah headset, 1 buah power bank dan 1 buah tas sandang. Kemudian, 1 buah tas sandang wanita warna biru, 6 buah kemeja, 3 helai celana panjang, 1 buah jaket warna merah dan 1 buah tas ransel.
Sementara alat yang digunakan pelaku dalam melakukan aksi yakni, 1 buah gunting, 2 buah obeng biasa, 1 buah congkel ban dan 1 buah pahat.
Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kapolsek Bangun, AKP B Manurung diteruskan pihak humas Polres Simalungun, Senin (2/3/2020) menerangkan, jika Minggu (1/3/2020) sekira pukul 12.30 WIB, saksi Sagiman sedang memancing di sungai tepat di bawah rumah Retno.
Dirinya melihat pintu belakang rumah korban dalam keadaan terbuka. Karena merasa curiga atas kejadian itu, Sagiman mencoba berdiri agar dapat melihat secara jelas ke belakang rumah korban.
“Saksi melihat 1 orang laki laki keluar dari rumah itu dengan membawa barang-barang yang dicuri. Mengetahui kejadian itu, saksi langsung berteriak,” sebut Kapolsek.
Ini membuat pelaku berlari ke arah perkampungan warga. Akhirnya pelaku diamankan personil Bhabinkamtibmas setempat. (Rel/Zai)