Siantar, Lintangnews.com | Seorang warga Jalan Narumonda Bawah Gang Kade-Kade, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Antoni Pransius Saragih ditangkap polisi.
![](https://lintangnews.com/wp-content/uploads/2023/09/WhatsApp-Image-2023-09-08-at-21.13.14.jpg)
Pria berusia 32 tahun itu ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar, saat melintas mengendarai sepeda motornya di seputaran Jalan Narumonda Bawah, Kecamatan Siantar Selatan, Kamis (1/8/2019) sekira pukul 14.30 WIB.
Kasat Narkoba, AKP Eduar menuturkan sebelumnya, petugas mendapat informasi dari informan yang menyebutkan bahwa di seputaran Jalan Narumonda ada seorang pria mengendarai sepeda motor sedang membawa sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Setiba di lokasi, petugas melihat pria yang diinformasikan tersebut dan langsung menangkapnya.
![](https://lintangnews.com/wp-content/uploads/2019/08/Barang-bukti-yang-diamankan-petugas..jpg)
“Jadi saat melintas lah dia (Antoni) di seputaran Jalan Narumonda Bawah mengendarai sepeda motor Ninja nomor polisi (nopol) BK 2677 TAW langsung diberhentikan petugas,” kata AKP Eduar, Jumat (2/8/2019).
Saat itu, petugas meminta Antoni untuk mengeluarkan isi di dalam mulutnya. Alhasil petugas menemukan barang bukti 1 paket sabu yang ia sembunyikan di dalam mulutnya.
“Saat diminta mengeluarkan isi dalam mulutnya, kita pikir makanan, ternyata 1 paket sabu seberat 0,30 gram. Selain itu, petugas menemukan uang Rp 300 ribu dari kantong celana depan dan megamankan sepeda motor yang digunakan,” jelas Eduar.
Selanjutnya, Antoni dan seluruh barang bukti yang di temukan dibawa ke kantor Sat Narkoba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Irfan)