Siantar, Lintangnews.com | Lembaga Institution Law And Justice (ILAJ) mendesak Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Siantar, Nurlela Sikumbang untuk segera membahas terkait kasus mabuknya Ketua DPRD, Marulitua Hutapea pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Jumat, 20 April 2018 di ruangan Komisi II.
“Kami mendesak Ketua BKD DPRD Siantar untuk segera membahas kasus Marulitua Hutapea,” tutur Ketua ILAJ, Fawer Full Fander Sihite, Senin (10/9/2018).
ILAJ juga telah menyampaikan surat kepada BKD DPRD Siantar. Selain itu, ILAJ juga menyampaikan surat desakan kepada DPP, DPD dan DPC Partai Demokrat agar segera memberikan sanksi kepada Marulitua Hutapea.
“Kami akan terus menyuarakan hal ini sampai dengan selesai. Karena kami menilai, Marulitua Hutapea sudah tidak layak lagi sebagai Ketua DPRD Siantar,” terangnya.
ILAJ meminta kepada seluruh lembaga yang berwewenang jangan coba-coba melindungi kasus ini, karena sudah menjadi konsumsi publik.
Dirinya juga berharap, jangan ada pihak yang mencoba melindung-lindungi kasus mabuknya Marulitua Hutapea. “Kita ingin lembaga DPRD diisi oleh orang-orang yang benar-benar kredibel bukan pemabuk,” tutupnya. (red)