Ketua DPC Pospera Minta Polres Toba Tangkap Bandar Narkoba di Daerah Itu

Ketua DPC Pospera Kabupaten Toba, Jefri Siahaan.

Toba, Lintangnews.com | Ketua DPC Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Toba, Jefri Siahaan mengucapkan terima-kasih pada Pengadilan Negeri (PN) Balige yang telah menjatuhkan vonis hukuman 7,5 tahun penjara terhadap 2 orang oknum personil Polres Toba.

Dia menambahkan, seharusnya Polres Toba menangkap bandar narkoba yang ada di daerah itu.

“Bandar narkoba bebas berkeliaran dan merasa aman, seperti sudah dilindungi. Pihak Kepolisian harusnya bukan hanya menangkap pemakai narkoba saja. Jika seseorang ditangkap karena kasus narkoba, bagaimana pengembangan selanjutnya? Harusnya pihak Kepolisian terbuka akan hal ini,” kata Jefri, Jumat (17/6/2022).

Jefri mengatakan, memperhatikan mengenai kasus kasus narkoba di Toba, sepertinya pemberitaannya tidak pernah ada. Justru pemberitaannya hanya menangkap pemakai narkoba saja.

“Sebenarnya tangkapan Polres Toba selama ini  hanya pemakai, dimana korban oleh para bandar narkoba. Bahkan bandar narkoba di Toba tidak ada rasa takutnya kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar Jefri.

Sebelumnya, sesuai pemberitaan media online, Polres Toba mensosialisasikan Kampung Bebas Narkoba di Kecamatan Laguboti, Jumat (17/6/2022).

Menurut Jefri, dalam mensosialisasikan Kampung Bebas Narkoba itu tidak efektif dalam memberantas peredaran narkoba. Dia menuturkan, seharusnya Polres Toba s berani menangkap bandar narkoba.

“Kegiatan yang dilakukan Polres Toba dalam mensosialisasikan Kampung Bebas Narkoba itu hanya pencitraan. Itu hanya karena untuk menyambut Hari Bhayangkara saja,” tandasnya. (Frengky)