Deli Serdang, Lintangnews.com | Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Zakky Shahri mensosialisasikan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021, Kamis(6/4/2023)
Sosialisasi Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak ini dilaksanakan di Desa Pantai Labu Baru, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Hadir pada sosialisasi itu, Kepala Desa (Kades) Pantai Labu Baru, Muhammad Azmi, Penasehat DPC Partai Gerindra Deli Serdang, Zakky Hamdani, pengurus, Robby Herpani, Kades Paluh Sibaji, Nasri, Kades Pantai Labu Pekan, Samsul Bahri dan warga.
Zakky dalam sambutannya berharap, warga Pantai Labu Baru, terutama pada orang tua dapat mengerti cara mendidik anaknya, agar kedepannya bisa menjadi anak yang berguna bagi nusa, agama dan bangsa.
“Sebagai orang tua harus dapat melindungi anak-anaknya, serta tidak melakukan tindakan kekerasan. Bimbinglah mereka dengan sebaik-baiknya sesuai norma-norma yang ada,” papar politisi Gerindra ini.
Sementara Muhammad Azmi mengucapkan terima kasih pada orang nomor 1 di DPRD Deli Serdang itu yang telah hadir dalam rangka mensosialisasikan Perda tersebut. Dia berharap, dengan sosialisasi ini, warga dapat mengerti dan bagaimana cara mendidik anak, serta apa yang tak boleh dilakukan kepada anak-anak.
“Mari kita tanamkan ilmu agama pada anak-anak sedini mungkin, agar kedepannya mereka bisa berbakti,” pesan Nasri.
Dalam kegiatan sosialisasi itu, Zakky memberikan uang transport dan untuk berbuka puasa serta nasi kotak.
Diketahui Zakky melanjutkan sosialisasi yang sama di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu. (Idris)



