Tebingtinggi, Lintangnews.com | Ketua DPRD Kota Tebingtinggi, Basyarudin Nasution menegaskan, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang telah dibentuk Senin (2/12/2019) meliputi Komisi 1, Komisi 2, Komisi 3, Banper Perda dan Badan Kehormatan Dewan (BKD) versi Wakil Ketua Azwar dinilai tidak sah dan cacat hukum administrasi.
“Karena selain pembentukannya tidak melibatkan persetujuan resmi Ketua DPRD, 3 Fraksi dari Golkar, Gerindra dan Nurani Bersatu juga tak dilibatkan,” sebut Basyarudin, Minggu (8/12/2019).
Menurutnya, dalam waktu secepatnya di bulan Desember ini juga segera dibentuk AKD menurut tata cara administrasi yang sah melalui mekanisme resmi legitimate.
Kemudian diparipurnakan kembali demi mewujudkan DPRD yang solid dan tangguh dalam mewujudkan amanat rakyat dalam proses percepatan pembangunan Kota Tebingtinggi.
Hal itu ditegaskan Basyarudin menjawab pertanyaan awak media saat menggelar konfrensi pers bertempat di Hall Veteran Caffe, Jalan Veteran (Kopi Veteran).
Dalam konfrensi pers itu dihadiri Ketua Fraksi Nurani Bersatu, Ogamota Hulu, Ketua Fraksi Gerindra, Muhammad Hazly Azari, Anggota DPRD Imam Ansyhori Nasution, Kaharudin Nasution dan Muliadi.
Lebih lanjut Basyarudin mengatakan, kemungkinan salah mengartikan pesannya ketika berangkat ke Jakarta. Saat itu dirinya berpesan kepada Wakil Ketua, Azwar agar dipersiapkan rencana pembentukan AKD secara tertib administrasi sampai kembali dari Jakarta.
“Setelah itu baru diparipurnakan, bukan langsung memparipurnakan pembentukan AKD. Ini ditambah lagi 3 utusan dari Fraksi tidak ikut dilibatkan. Kita akan bentuk yang sah dalam bulan Desember ini. Hal ini tidak perlu dibesar-besarkan, hanya diluruskan saja,” tegasnya. (Aguswan)


