Simalungun, Lintangnews.com | Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Sekolah Dasar Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Roli Johan menegaskan, tidak ada terjadi pungutan dalam pengambilan Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) bagi para siswa-siswi, sesuai instruksi dari pimpinan.
Hal itu disampaikan, Senin (11/7/2022) di kantor Koordinator Wilayah (Korwil) mewakili 16 Kepsek se-Kecamatan Gunung Maligas.
“Seluruh Kepsek khususnya di Kecamatan Gunung Maligas sudah diinstruksikan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) melalui Korwil bahwa pengambilan SKHU tidak diperbolehkan ada pungutan bagi orang tua siswa-siswi,” ungkap Roli.
Menurut Kepsek SD Negeri 096780 Kampung Tape itu, sudah pernah turun meninjau langsung ke Gunung Maligas untuk memastikan langsung dan hasilnya tidak ditemukan adanya pungutan.
Sementara Korwil Pendidikan Gunung Maligas, Elidon Pangaribuan memastikan telah meneruskan himbauan dari Disdik Pemkab Simalungun untuk tidak melakukan pungutan dalam pengambilan SKHU. (Zai)



