Asahan, Lintangnews.com | Ketua Koperasi Tani (Koptan) Mandiri, Wahyudi didampingi beberapa anggota laporkan oknum Kepala Desa (Kades), Kepala Dusun (Kadus), Camat dan beberapa pihak di Kabupaten Asahan ke Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan.
Kepada awak media, Selasa (1/3/2022) Wahyudi mengatakan, pihaknya menduga terjadi mafia tanah yang dilakukan Kades, Kadus, Camat dan beberapa pihak yang katanya elah mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) di kawasan hutan.
Diceritakan Wahyudi, berawal pada tahun 2014, ada segelintir masyarakat menanam sawit di areal izin Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang diusahai Koptan Mandiri.
Selanjutnya pada tahun 2015 setelah penataan batas, Koptan Mandiri meminta kepada Dinas Kehutanan dan Perkebunan untuk melakukan mediasi. Tujuannya agar masyarakat yang menanami sawit di areal izin HTR bergabung ke Koptan Mandiri.
“Awalnya ada beberapa warga yang menanami sawit di areal HTR yang kami usahai. Padahal pada tahun 2015 setelah penataan batas, kita meminta kepada Dinas Kehutanan dan Perkebunan agar memediasi masyarakat supaya bergabung ke Koptan Mandiri. Tetapi masyarakat menolak dan ngotot jika lahan itu milik mereka berdasarkan SKT,” kata Wahyudi.
Dia menjelaskan, Koptan Mandiri mendapatkan Izin Usaha Penguasaan Hutan Tanaman Rakyat (IUPHTR) yang diberikan Bupati Asahan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 438.Hutbun/2010 tentang pemberian izin usahan pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman rakyat dalam hutan tanaman kepada Koptan Mandiri seluas lebih kurang 1.262.61 hektar di Kabupaten Asahan.
“Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHKHTR) diberikan Bupati Asahan setelah adanya pencadangan areal untuk pembangunan hutan tanaman rakyat dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor: SK.163/Menhut-II/2008 tentang pencadangan areal untuk pembangunan hutan tanaman rakyat seluas lebih kurang 1.540 hektar di Asahan tanggal 2 Mei 2008,” terang Wahyudi.
Karena itu, Wahyudi berpendapat, tidak dibenarkan siapa pun menguasai lahan hutan tanpa adanya izin.
“Jelas legalitas Koptan Mandiri, maka yang menggarap ini bisa kita katakan ilegal dan yang mengeluarkan SKT dianggap adalah mafia tanah. Sehingga berdasarkan itu, kami laporan masalah ini ke Satgas Mafia Tanah Kejari Asahan,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan melalui Kasi Intel, Josron Malau kepada wartawan, Rabu (2/3/2022) membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar kita ada menerima laporan secara lisan dari Koptan Mandiri terkait dugaan adanya mafia tanah,” sebutnya.
Josron memaparkan, dalam laporan yang dilakukan Koptan Mandiri disertakan 3 lembar foto copy SKT tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Kades dan diketahui Camat.
Dalam kasus ini, Jasron mengatakan, pihaknya tidak menyelesaikan masalah sengketa dan perdata. Namun di dalam kasus ini akan dilihat unsur mafia tanahnya.
“Kita garis bawahi, kami tidak menyelesaikan masalah sengketa dan perdata. Yang kita lihat adalah unsur mafianya. Ada tidak mafia yang bermain tanah negara, baik Aparat Penegak Hukum (APH), pemerintah daerah, keamanan atau organisasi,” tegasnya.
Dalam hal ini, dikatakan Josron, Satgas Mafia Tanah sudah memproses laporan tersebut. “Kita sudah proses, tinggal menyelesaikan saja. Kami sudah layangkan undangan kepada pihak-pihak yang bersangkutan untuk diwawancarai. Apabila diperlukan, kita juga akan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) ke lokasi,” pungkasnya. (Heru)



