Ketua Satgas Covid-19 Simalungun Pimpin Rakor Penanganan Hukum Protokol Kesehatan

Simalungun, Lintangnews.com | Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Simalungun, JR Saragih pimpin rapat koordinasi (rakor) penanganan hukum terkait protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Rakor dalam rangka suksesi Pilkada serentak aman itu berlangsung di Posko Satgas Covid-19 Jalan Asahan Kecamatan Siantar, Rabu (16/9/2020).

Hadir pada rakor itu, Ketua DPRD, Timbul Jaya Sibarani, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Gloria Sinuhaji, Dandim 0207/Sml, Letkol Inf Frans Kishin Panjaitan, Kapolres, AKBP Agus Waluyo, Ketua KPUD, Raja Ahab Damanik, Ketua Bawaslu, M Choir Nasution, Danyonif 122 TS, Mayor Inf Raden Hendra Sukmadibrata, Sekretaris Daerah (Sekda), Mixnon Andreas Simamora dan undangan.

JR Saragih menyampaikan, rakor ini dilaksanakan menindaklanjuti surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar setiap Kabupaten/Kota melaksanakan rakor penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.

“Sebab itu sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 tahun 2020 tentang peningkatan displin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Simalungun. Diharapkan TNI dan Polri agar memberikan data personil untuk diturunkan ke setiap kecamatan melakukan operasi,” papar Bupati Simalungun ini.

Sementara Ketua KPUD, Raja Ahab Damanik mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan yang dilakukan Bupati Simalungun mengeluarkan Perbup Nomor 26 Tahun 2020.

“Kami juga berencana melaksanakan deklarasi pelaksanaan Pilkada aman dari Covid-19, dengan mengundang para bakal pasangan calon dan tetap menjalankan protokol kesehatan,” paparnya.

Ketua Bawaslu, M Choir Nasution berharap, Perbup itu gencar disosialisasikan mengingat sebentar lagi sudah memasuki masa kampanye. (Rel/Zai)