Ketua Umum LBH Poros Minta Anggota DPRD Tebing Tinggi Diproses Etik dan Pidana atas Dugaan Penghinaan Marga Saragih

TEBING-TINGGI, lintangnews.com | Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Poros, Willy Wasno Sidauruk SH MH, mendesak agar pernyataan salah satu anggota DPRD Kota Tebing Tinggi berinisial AAH yang diduga menghina dan mendiskreditkan marga Saragih segera diproses secara etik maupun pidana.

Desakan tersebut disampaikan menyusul viralnya cuplikan video Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Tebing Tinggi dengan Dinas Kesehatan pada 9 Januari 2026, di mana AAH melontarkan pernyataan yang mengaitkan jabatan Kepala Dinas Kesehatan, Fitri Sari Saragih, dengan faktor marga.

“Pernyataan yang menyebut seorang pejabat naik jabatan karena marga tertentu bukan kritik kebijakan, melainkan bentuk stigma dan penghinaan terhadap identitas kultural. Ini tidak bisa dibenarkan, apalagi disampaikan dalam forum resmi negara,” tegas Willy, Kamis (22/01/2026).

LBH Poros menilai, pernyataan tersebut tidak dilindungi hak imunitas anggota DPRD. Hak imunitas hanya berlaku jika pernyataan disampaikan secara proporsional, relevan dengan fungsi pengawasan, dan tidak melanggar etika maupun hak asasi manusia.

“Mengaitkan marga dengan tuduhan ‘karbitan’ jelas menyerang identitas etnis, bukan kinerja atau kebijakan. Hak imunitas tidak boleh dijadikan tameng untuk pernyataan diskriminatif,” ujarnya.

Menurut LBH Poros, pernyataan AAH telah memenuhi unsur pelanggaran etik berat karena menyudutkan identitas suku/marga, menimbulkan stigma sosial, berpotensi memecah harmoni masyarakat multikultural.

Sebab itu, LBH Poros meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tebing Tinggi segera memeriksa dan menjatuhkan sanksi etik sesuai tata tertib dan kode etik DPRD.

Selain etik, LBH Poros juga menilai pernyataan tersebut berpotensi melanggar hukum pidana, khususnya, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

Pernyataan yang menunjukkan kebencian, penghinaan, atau pembedaan berdasarkan ras atau etnis dapat dipidana apabila dilakukan di muka umum dan menimbulkan dampak sosial.

Dalam KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023), perbuatan yang menyerang kehormatan kelompok berdasarkan identitas tertentu dan disampaikan di ruang publik dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum, terutama bila mengandung unsur merendahkan martabat kelompok masyarakat.

“KUHP Nasional menegaskan perlindungan terhadap martabat manusia dan kelompok sosial. Kritik boleh, tapi menyerang identitas etnis adalah pelanggaran hukum,” jelasnya.

LBH Poros juga merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung, yang secara konsisten membedakan antara kritik kebijakan yang dilindungi hukum, dan pernyataan bernuansa penghinaan atau diskriminasi yang dapat dipidana.

Dalam beberapa putusan, MA menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh melanggar kehormatan dan martabat kelompok masyarakat, terlebih jika disampaikan oleh pejabat publik dalam forum resmi.

Desakan tindak lanjut, LBH Poros menyatakan akan mengawal laporan etik ke BK DPRD, mendorong aparat penegak hukum menilai unsur pidana secara objektif, membuka ruang pendampingan hukum bagi pihak yang merasa dirugikan.

“Negara hukum tidak boleh membiarkan pejabat publik menggunakan forum resmi untuk menyebarkan stigma etnis. Ini preseden buruk bagi demokrasi dan persatuan,” pungkasnya. (*)