Tebingtinggi, Lintangnews.com | Kerugian diperkirakan sebesar Rp 40 juta dialami Eti Lina Hulu (58) salah seorang pedagang Pasar Gambir di Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi l, yang kios miliknya disatroni maling, Rabu (18/12/2019).
Kini kasus pembongkaran kios itu ditangani Polsek Padang Hulu Polres Tebingtinggi dan dalam tahap lidik.
Kasubag Humas Polres Tebingtinggi melalui KSPK A, Aiptu Terlaksana Sembiring membenarkan adanya laporan warga atas pembongkaran kios.
Menurutnya, Piket Pungsi serta Inafis dan Waka Polsek serta anggota Polsek Padang Hulu sudah melakukan cek TKP pencurian di Pasar Gambir Jalan MT Haryono. Kejadian diketahui Rabu (18/12/2019) sekira 05.30 WIB. “Untuk sementara pelaku dalam lidik,” sebutnya.
Diketahui korban warga Jalan Letda Sujono BTN Grya Permai Blk D 052 Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis. Kerugian sebesar Rp 40 juta terdiri dari berbagai jenis barang aksesoris.
“Modusnya diduga pelaku merusak gembok pintu gudang yang dirantai. Kasus ini ditangani pihak Polsek Padang Hulu,” ujar Sembiring. (Purba)


