Klaim Bupati Miliki Hak Prerogatif, Pengusul Tuding Narasi Fraksi Golkar Simalungun Berlebihan

Juru Bicara Pengusul Hak Interpelasi, Maraden Sinaga.

Simalungun, Lintangnews.com | Pengangkatan Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Simalungun merupakan kewenangan dan hak prerogatif Bupati.

Prolog atau narasi Fraksi Golkar, menurut hemat kami terlalu berlebihan,” tegas Juru Bicara Pengusul Hak Interpelasi, Maraden Sinaga, Senin (14/2/2022).

Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, hak prerogatif diartikan sebagai kekuasaan yang langsung diberikan oleh konstitusi.  Hak prerogatif adalah hak kepala negara untuk mengeluarkan putusan atas nama negara bersifat final, mengikat, dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Maraden menambahkan, hak prerogatif adalah hak tertinggi yang tersedia dan disediakan oleh konstitusi bagi kepala negara (tercantum dalam UUD 45).

“Dan kami ketahui, belum ada Undang-Undang (UU) yang mengatur atau yang menyatakan adanya hak prerogatif Kepala daerah (Bupati Simalungun),” tukas Maraden.

Sebelumnya, Juru Bicara Fraksi Golkar, Binton Tindaon atas penjelasan usul hak interpelasi menjelaskan, berbicara prerogatif dalam arti kewenangan Bupati adalah, hak untuk menentukan 1 dari 3.

Disinggung apakah benar Bupati memiliki hak prerogatif, Binton membantahnya. “Bukan prerogatif sebenarnya, tetapi ha- hak untuk memilih salah satu,” ujarnya berkelit.

Dia menambahkan, hak prerogatif yang dibuat disitu kemungkinan pemikiran secara umum. Jadi tidak hak prerogatif seperti Presiden.

Disinggung jika bukan seperti hak prerogatif Presiden mengapa dicatatkan sebagai pemandangan anggota DPRD Fraksi Golkar atas usul hak interpelasi, Binton kembali berkelit.

“Artinya kan yang menulis dia berpikir hak prerogatif adalah hak yang memang dibuatkan Bupati sebagai untuk memilih 1 dari 3 orang calon. Itu mungkin salah ketik. Artinya pemikiran kami hak prerogatif disana adalah hak untuk memilih salah satu, artinya kewenangannya,” tukasnya.

Artinya kewenangan dari Bupati untuk memilih salah satu dari 3 orang yang telah ditentukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Calon Sekretaris Daerah (Sekda).

“Itu lah pengertian kami,” kata Binton, jika Fraksi Golkar memahamkan hak prerogatif Bupati dimaksud adalah hak menentukan Sekda. (Zai)