Kolaborasi Gelap Penjual Sabu dan Media Dibongkar, Polres Simalungun Adukan ke Dewan Pers

Kedua tersangka diamankan Polres Simalungun. ist

Lintangnews | Polres Simalungun berhasil membongkar kolaborasi antara pelaku peredaran narkoba dan media online dalam sebuah operasi penangkapan yang dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025. Dalam operasi tersebut, dua pengedar sabu ditangkap di dua lokasi berbeda.

Kedua tersangka yang diamankan yakni Pipi Indriyani (23), warga Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, dan Dedy Syahputra alias Toples (35), warga Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar. Total barang bukti yang disita dari keduanya mencapai 37,38 gram sabu, serta sejumlah alat pendukung seperti handphone, timbangan digital, uang tunai, dan perlengkapan pengemasan narkotika.

“Pipi diamankan dengan 1,41 gram sabu di rumahnya di Marihat Bukit, sementara Dedy ditangkap di Purba Ganda dengan barang bukti 35,97 gram sabu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, Minggu (18/5/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari terbitnya pemberitaan sebuah media online pada 12 dan 13 Mei 2025, yang menuding Ipda Froom Siahaan, Kanit 2 Satresnarkoba Polres Simalungun, membiarkan seorang residivis narkoba bernama Dedi Sanjaya alias Suro tetap berkeliaran.

Setelah diselidiki, diketahui bahwa Suro merupakan suami sirih dari tersangka Pipi sekaligus mantan mitra dalam bisnis gelap narkoba. Merespons pemberitaan tersebut, Kapolres Simalungun memerintahkan penyelidikan mendalam.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pemilik media yang memuat berita tersebut berinisial T dan memiliki hubungan dekat dengan Pipi. Dugaan kuat menyebutkan bahwa pemberitaan sengaja dibuat untuk menjatuhkan Suro, yang saat ini menjadi pesaing Pipi dalam jaringan peredaran sabu. Keduanya diduga memperoleh pasokan dari seorang bandar berinisial J di wilayah Gambus, Kabupaten Batubara, yang kini sedang diburu polisi.

“Setelah keluar dari penjara pada April lalu, Suro menghentikan suplai sabu ke Pipi, sehingga Pipi kehilangan akses. Karena itu, Pipi menggandeng T untuk menerbitkan berita negatif guna menjatuhkan Suro,” jelas AKP Henry.

Penyidik menemukan bukti komunikasi antara Pipi dan T melalui ponsel, termasuk permintaan pembuatan berita serta pengiriman foto Suro dan IPDA Froom yang digunakan dalam berita tanpa izin. Bukti digital tersebut diperoleh saat penggerebekan di rumah Pipi.

Sementara penggerebekan juga dilakukan di kediaman Suro, namun ia tidak ditemukan di tempat. Kini, Pipi dan Dedy ditahan di Mapolres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Simalungun menyatakan akan membawa kasus ini ke Dewan Pers sebagai laporan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh media yang bersangkutan.

“Penyidikan masih berjalan, termasuk mengungkap jaringan pemasok narkoba serta peran pemilik media dalam menyebarkan informasi menyesatkan. Kami bekerja sama dengan Siehumas untuk menindaklanjuti kasus ini ke Dewan Pers,” terang AKP Henry.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap profesional dalam penegakan hukum, serta tidak akan terpengaruh oleh opini publik yang tidak berdasar. Menurutnya, informasi dari masyarakat tetap dihargai, namun harus melalui proses verifikasi yang ketat. (*)